Diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dowe, Semarang, disita oleh Bareskrim Polri pada Senin siang. Polda Jawa Tengah membenarkan hal tersebut setelah Bareskrim menggelar rilis resmi di Jakarta.
Meskipun terdapat tulisan “Disita oleh Bareskrim Polri” di area hotel, operasional Hotel Aruss Semarang masih berjalan normal. Hal ini juga diakui oleh pihak hotel dan kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum Hotel Aruss menyampaikan, “Saat ini memang ada proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hotel Aruss merupakan badan hukum yang taat pada aturan hukum dan pemerintah. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.”
Lebih lanjut, pihak hotel menegaskan bahwa operasional tetap berjalan normal. “Tidak ada permintaan early checkout maupun pembatalan dari tamu. Semua tamu yang telah merencanakan menginap tetap bisa menikmati layanan kami tanpa gangguan,” jelasnya.
Pihak Polda Jawa Tengah juga membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Kami membantu proses penyidikan dan dokumentasi. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa dikonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri atau Bareskrim,” ungkap salah satu perwakilan Polda Jawa Tengah.
Hingga saat ini, operasional hotel yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait judi online tetap berlangsung seperti biasa. Langkah hukum yang diambil ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir yang memanfaatkan hasil judi online.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…