Baik, membahas masalah judi teman-teman sekalian, salah satu hal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Judi, dalam definisi sederhana, adalah mengundi nasib. Apa pun yang sifatnya mengundi nasib, entah itu bisa dapat atau tidak, maka itu disebut judi. Apa pun bentuk dan materinya, semua itu dilarang.
Dalam ekonomi, judi biasanya masuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang merugikan salah satu pihak atau mengandung penipuan dan manipulasi. Contohnya, di meja-meja judi, semuanya berbasis pada keberuntungan. Angka, huruf, atau boneka yang dilempar—hasilnya bisa menguntungkan atau merugikan. Jika tidak menang, uang yang dikeluarkan hilang. Jika menang, pihak yang menyediakan fasilitas akan dirugikan. Ini semua jelas diharamkan dalam agama Islam.
Judi sering kali dibungkus dengan alasan hiburan. Namun, hal ini hanyalah tipu daya setan yang menghiasi sesuatu yang salah agar terlihat benar. Misalnya, perzinahan dikatakan sebagai hiburan malam, padahal itu adalah hiburan setan. Begitu pula dengan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan judi dan hal-hal negatif lainnya.
Banyak contoh kasus yang masuk dalam kategori judi. Misalnya, membeli sebuah barang dengan harapan mendapatkan hadiah tertentu, seperti yang sering terjadi di pusat perbelanjaan. Mall memasang mobil mewah sebagai hadiah untuk menarik pembeli. Siapa pun yang belanja di atas nominal tertentu akan mendapatkan kupon undian. Jika niat seseorang adalah murni untuk belanja kebutuhan, voucher tersebut hanya bagian dari promosi. Namun, jika seseorang sengaja membeli barang yang tidak diperlukan hanya untuk mengejar hadiah, maka hal ini dapat masuk dalam kategori judi.
Hal serupa terjadi dalam bisnis yang mengejar target bonus. Kadang, seseorang membeli produk dalam jumlah besar tanpa membutuhkannya, hanya untuk mengejar hadiah atau bonus yang dijanjikan. Ini adalah bentuk lain dari perjudian terselubung.
Ada juga kasus lain di mana seseorang menawarkan bisnis tanpa produk nyata, seperti sistem investasi yang mengharuskan peserta memasukkan uang untuk mengundi nasib. Sistem ini sering kali melibatkan “permainan angka” di mana peserta berharap mendapat untung, tetapi jika angka tidak sesuai, mereka kehilangan uangnya. Ini adalah bentuk judi yang jelas dan sangat merugikan.
Masalah judi ini bukan hanya soal uang, tetapi juga moral dan dampaknya pada masyarakat. Judi dalam bentuk apa pun dapat menghancurkan kehidupan seseorang, baik secara finansial maupun spiritual. Oleh karena itu, penting untuk mengenali bentuk-bentuk judi yang mungkin tersembunyi dalam kehidupan sehari-hari.
Video menarik lainnya
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan tidak pernah bekingi judi online dan siap membantu pemberantasan…
Mahfud MD menilai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi online sebagai langkah positif dalam proses…
Budi Arie Setiadi menghindar saat ditanya Presiden Prabowo, usai diperiksa terkait kasus judi online, menekankan…
Mahfud MD menyambut baik langkah pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim, menegaskan pentingnya proses hukum yang…
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…