Tersangka berinisial Mi ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah nekat curi motor milik saudaranya (kakak iparnya) sendiri. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan mendobrak pintu rumah korban yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Kepada petugas, pelaku mengaku tega mencuri sepeda motor milik saudaranya sendiri karena kecanduan judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi J. Purba, menyebut selain menangkap tersangka berinisial Mi, pihaknya juga menangkap dua pelaku pencurian motor lainnya, yakni YF dan MD, yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Keduanya berasal dari dua komplotan berbeda yang tercatat sudah berulang kali mencuri sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan.
Dari tiga kasus ini, Polrestabes Medan masih memburu beberapa pelaku lain, baik yang turut serta mencuri sepeda motor maupun yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak hubungan keluarga dan menimbulkan masalah hukum.
Video menarik lainnya
Pembahasan mendalam soal keterlibatan tokoh dan mekanisme kasus judi online terbaru dengan narasumber ahli dan…
Willy Prakarsa dari JARI’98 nilai tuduhan soal fitnah judi online ke Budi Arie sangat keji…
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…