Tersangka berinisial Mi ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah nekat curi motor milik saudaranya (kakak iparnya) sendiri. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan mendobrak pintu rumah korban yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Kepada petugas, pelaku mengaku tega mencuri sepeda motor milik saudaranya sendiri karena kecanduan judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi J. Purba, menyebut selain menangkap tersangka berinisial Mi, pihaknya juga menangkap dua pelaku pencurian motor lainnya, yakni YF dan MD, yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Keduanya berasal dari dua komplotan berbeda yang tercatat sudah berulang kali mencuri sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan.
Dari tiga kasus ini, Polrestabes Medan masih memburu beberapa pelaku lain, baik yang turut serta mencuri sepeda motor maupun yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak hubungan keluarga dan menimbulkan masalah hukum.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…
Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online. Polisi tegaskan penegakan hukum…
Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…