Tersangka berinisial Mi ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah nekat curi motor milik saudaranya (kakak iparnya) sendiri. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan mendobrak pintu rumah korban yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Kepada petugas, pelaku mengaku tega mencuri sepeda motor milik saudaranya sendiri karena kecanduan judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi J. Purba, menyebut selain menangkap tersangka berinisial Mi, pihaknya juga menangkap dua pelaku pencurian motor lainnya, yakni YF dan MD, yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Keduanya berasal dari dua komplotan berbeda yang tercatat sudah berulang kali mencuri sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan.
Dari tiga kasus ini, Polrestabes Medan masih memburu beberapa pelaku lain, baik yang turut serta mencuri sepeda motor maupun yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak hubungan keluarga dan menimbulkan masalah hukum.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…