Cerita Judi Online

Pemuda Lampung Promosi Judi Online Diciduk Polisi saat Siaran Langsung

Shares
  • Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Selatan saat siaran langsung mempromosikan judi online.
  • Tersangka menerima bayaran Rp1 juta per minggu untuk mempromosikan situs judi ilegal.
  • Polisi juga menangkap enam tersangka lainnya dalam kasus judi online dan tiga tersangka dalam kasus judi konvensional.
  • Tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk mempromosikan situs judi.
  • Wisnu Safrizal dijerat pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.

Cerita Lengkap

Terima kasih Anda masih menyaksikan Sapa Indonesia Akhir Pekan. Seorang pemuda asal Lampung diciduk polisi saat melakukan siaran langsung promosi judi online. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap minggu untuk mempromosikan situs ilegal tersebut.

Pemuda tersebut, bernama Wisnu Safrizal, ditangkap di rumahnya di Bakauheni, Lampung Selatan, saat sedang siaran langsung promosi situs judi online. Wisnu mengaku harus melakukan siaran langsung bermain judi selama dua jam setiap hari. Sebagai imbalannya, ia menerima bayaran Rp1 juta per minggu dari seorang bandar judi yang tidak dikenalnya.

Atas perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya. Terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus judi online dan tiga tersangka lainnya dalam judi konvensional. Beberapa dari mereka diketahui mempromosikan akun judi online melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Polisi menegaskan bahwa penindakan kasus-kasus seperti ini menjadi bagian dari program prioritas penegakan hukum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas judi online.

Salah satu modus yang digunakan oleh tersangka adalah memposting promosi situs judi di media sosial, kemudian melanjutkan komunikasi dengan calon pemain melalui WhatsApp. Tersangka mengaku melakukan siaran langsung sebanyak tujuh kali seminggu, dengan durasi dua jam setiap sesi.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus judi online yang semakin marak ini, terutama yang memanfaatkan platform media sosial sebagai alat promosi.

Video menarik lainnya