Polisi berhasil menangkap seorang buron judi online Komdigi berinisial A alias M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A disebut masih satu kelompok dengan tersangka AJ dan AK, yang juga bertugas dalam tim pemblokiran website.
Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Adi Aram Indradi, menyatakan bahwa A alias M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, emas batangan, tiga handphone, perhiasan berupa cincin dan gelang, BPKB, serta kartu ATM. Jika ditotal, barang bukti yang disita dari tersangka A dan istrinya, D, bernilai sekitar Rp16 miliar.
Adi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, maupun pihak lain yang terkait. Hingga kini, sudah ada 23 tersangka yang diamankan dalam kasus judi online ini.
Tersangka A alias M merupakan bagian terakhir dari “puzzle” kelompok mereka, setelah sebelumnya tersangka AJ dan AK berhasil ditangkap. Peran utama mereka adalah:
Polisi mengungkapkan bahwa modus mereka termasuk memverifikasi dan memastikan situs judi online tertentu tetap aktif, serta mengelola setoran uang untuk kepentingan kelompok mereka. Dengan penangkapan ini, diharapkan seluruh jaringan kejahatan dapat terungkap sepenuhnya.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…