Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Buron Judi Online Komdigi dan Gepokan Uang Rp16 Miliar

Shares
  • Polisi menangkap buron berinisial A alias M di Yogyakarta, terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
  • Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, emas, dan aset senilai Rp16 miliar.
  • Hingga saat ini, 23 tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
  • Peran kelompok ini mencakup pengelolaan situs judi online, pengumpulan setoran, dan memastikan situs tetap aktif.
  • Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan hingga tuntas.

Cerita Lengkap

Polisi berhasil menangkap seorang buron judi online Komdigi berinisial A alias M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A disebut masih satu kelompok dengan tersangka AJ dan AK, yang juga bertugas dalam tim pemblokiran website.

Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Adi Aram Indradi, menyatakan bahwa A alias M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, emas batangan, tiga handphone, perhiasan berupa cincin dan gelang, BPKB, serta kartu ATM. Jika ditotal, barang bukti yang disita dari tersangka A dan istrinya, D, bernilai sekitar Rp16 miliar.

Adi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, maupun pihak lain yang terkait. Hingga kini, sudah ada 23 tersangka yang diamankan dalam kasus judi online ini.

Tersangka A alias M merupakan bagian terakhir dari “puzzle” kelompok mereka, setelah sebelumnya tersangka AJ dan AK berhasil ditangkap. Peran utama mereka adalah:

  1. Mengelola website judi online.
  2. Mengumpulkan setoran uang dari situs judi.
  3. Memverifikasi website agar tidak diblokir.
  4. Mengatur operasional kejahatan terkait situs judi online.

Polisi mengungkapkan bahwa modus mereka termasuk memverifikasi dan memastikan situs judi online tertentu tetap aktif, serta mengelola setoran uang untuk kepentingan kelompok mereka. Dengan penangkapan ini, diharapkan seluruh jaringan kejahatan dapat terungkap sepenuhnya.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…

1 day ago

Terungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Uang dan Aset Miliaran Disita

Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…

1 day ago

Gibran Ingatkan Dana BSU Jangan Dipakai Judol di Boyolali

Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…

2 days ago

Dampak Judi Online Hancurkan Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…

2 days ago

Curi Motor untuk Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap di Karawang

https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…

2 days ago

Keponakan Bunuh Tante karena Judi Online di Pasuruan, akibat Terlilit Utang

Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…

3 days ago