Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Buron Judi Online Komdigi dan Gepokan Uang Rp16 Miliar

Shares
  • Polisi menangkap buron berinisial A alias M di Yogyakarta, terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
  • Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, emas, dan aset senilai Rp16 miliar.
  • Hingga saat ini, 23 tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
  • Peran kelompok ini mencakup pengelolaan situs judi online, pengumpulan setoran, dan memastikan situs tetap aktif.
  • Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan hingga tuntas.

Cerita Lengkap

Polisi berhasil menangkap seorang buron judi online Komdigi berinisial A alias M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A disebut masih satu kelompok dengan tersangka AJ dan AK, yang juga bertugas dalam tim pemblokiran website.

Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Adi Aram Indradi, menyatakan bahwa A alias M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, emas batangan, tiga handphone, perhiasan berupa cincin dan gelang, BPKB, serta kartu ATM. Jika ditotal, barang bukti yang disita dari tersangka A dan istrinya, D, bernilai sekitar Rp16 miliar.

Adi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, maupun pihak lain yang terkait. Hingga kini, sudah ada 23 tersangka yang diamankan dalam kasus judi online ini.

Tersangka A alias M merupakan bagian terakhir dari “puzzle” kelompok mereka, setelah sebelumnya tersangka AJ dan AK berhasil ditangkap. Peran utama mereka adalah:

  1. Mengelola website judi online.
  2. Mengumpulkan setoran uang dari situs judi.
  3. Memverifikasi website agar tidak diblokir.
  4. Mengatur operasional kejahatan terkait situs judi online.

Polisi mengungkapkan bahwa modus mereka termasuk memverifikasi dan memastikan situs judi online tertentu tetap aktif, serta mengelola setoran uang untuk kepentingan kelompok mereka. Dengan penangkapan ini, diharapkan seluruh jaringan kejahatan dapat terungkap sepenuhnya.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google

Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…

12 hours ago

Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…

17 hours ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

2 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

2 days ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

3 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

3 days ago