- Tim Satreskrim Polsek Purworejo menggerebek warung kopi yang diduga menjadi lokasi perjudian online.
- Pengunjung digeledah satu per satu untuk mencari barang bukti.
- Polisi menemukan buku rekapan judi, uang tunai Rp750.000, dan ponsel berisi situs judi online.
- Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo.
- Pelaku berinisial S mengaku terlibat dalam judi online akibat kesulitan ekonomi.
- S kehilangan pekerjaan dan menjadi pengecer dalam jaringan perjudian online.
- Polisi melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan bukti tambahan.
- Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal tentang perjudian.
- Jika terbukti bersalah, S bisa terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
- Kepolisian terus berupaya memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
- Warga diimbau melaporkan praktik perjudian di lingkungan mereka.
Cerita Lengkap
Sebuah warung kopi di Pasuruan, Jawa Timur, yang kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian online digerebek oleh tim Satreskrim Polsek Purworejo. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar judi online.
Penggerebekan Warung Kopi
Penggerebekan dilakukan saat warung kopi tersebut sedang ramai pelanggan. Satu per satu pengunjung digeledah oleh petugas untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan buku rekapan judi, uang tunai sebesar Rp750.000, serta beberapa ponsel yang berisi akses ke situs judi online. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku
Pelaku yang berinisial S mengaku terlibat dalam perjudian online karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaannya. Ia diketahui bertindak sebagai pengecer dalam jaringan judi online yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim dan Polsek langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengecer judi online,” ungkap salah satu petugas kepolisian.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Kepolisian terus berupaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar
Video menarik lainnya
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online
-
Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Judi Online Semakin Marak: Begini Cara Bandar Kelabui Polisi