Sebuah warung kopi di Pasuruan, Jawa Timur, yang kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian online digerebek oleh tim Satreskrim Polsek Purworejo. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar judi online.
Penggerebekan dilakukan saat warung kopi tersebut sedang ramai pelanggan. Satu per satu pengunjung digeledah oleh petugas untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan buku rekapan judi, uang tunai sebesar Rp750.000, serta beberapa ponsel yang berisi akses ke situs judi online. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang berinisial S mengaku terlibat dalam perjudian online karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaannya. Ia diketahui bertindak sebagai pengecer dalam jaringan judi online yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim dan Polsek langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengecer judi online,” ungkap salah satu petugas kepolisian.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Kepolisian terus berupaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar
Video menarik lainnya
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…
Razia judi online WNI di Kamboja tangkap 271 orang. KBRI pastikan kondisi aman dan koordinasi…
Pemberantasan judi online, OVO luncurkan Gebuk Judol, blokir akun judol, PPATK: Rp359 T transaksi 2024,…
Polri lakukan razia jaringan judi online internasional di Bogor Bekasi Tangerang dan Bali. 22 tersangka…