konten video

Penggerebekan Warung Kopi yang Digunakan Markas Judi Online di Pasuruan

Shares
  • Tim Satreskrim Polsek Purworejo menggerebek warung kopi yang diduga menjadi lokasi perjudian online.
  • Pengunjung digeledah satu per satu untuk mencari barang bukti.
  • Polisi menemukan buku rekapan judi, uang tunai Rp750.000, dan ponsel berisi situs judi online.
  • Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo.
  • Pelaku berinisial S mengaku terlibat dalam judi online akibat kesulitan ekonomi.
  • S kehilangan pekerjaan dan menjadi pengecer dalam jaringan perjudian online.
  • Polisi melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan bukti tambahan.
  • Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal tentang perjudian.
  • Jika terbukti bersalah, S bisa terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
  • Kepolisian terus berupaya memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
  • Warga diimbau melaporkan praktik perjudian di lingkungan mereka.

Cerita Lengkap

Sebuah warung kopi di Pasuruan, Jawa Timur, yang kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian online digerebek oleh tim Satreskrim Polsek Purworejo. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar judi online.

Penggerebekan Warung Kopi

Penggerebekan dilakukan saat warung kopi tersebut sedang ramai pelanggan. Satu per satu pengunjung digeledah oleh petugas untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan buku rekapan judi, uang tunai sebesar Rp750.000, serta beberapa ponsel yang berisi akses ke situs judi online. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Pelaku yang berinisial S mengaku terlibat dalam perjudian online karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaannya. Ia diketahui bertindak sebagai pengecer dalam jaringan judi online yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim dan Polsek langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengecer judi online,” ungkap salah satu petugas kepolisian.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

Kepolisian terus berupaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…

1 day ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap Uang Curian untuk Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…

1 day ago

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…

2 days ago

Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…

2 days ago

Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN

https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…

3 days ago

Pelaku Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terjerat Utang Judi Online dan Terancam Hukuman Berat

Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…

3 days ago