- Polda Metro Jaya menangkap 3 DPO judi online dengan inisial B, BK, dan HF.
- Total tersangka dalam kasus ini mencapai 22 orang.
- Peran para tersangka adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir.
- Barang bukti yang disita meliputi 3 handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai Rp600 juta.
- Polisi akan melanjutkan tracing aset hasil kejahatan dan menerapkan pasal pidana perjudian serta pencucian uang.
- Polda Metro Jaya meminta dukungan masyarakat untuk memastikan proses berjalan lancar.
Cerita Lengkap
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang kami hormati Bapak Us Indra, rekan-rekan media yang berkesempatan hadir pada malam hari ini. Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua. Om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.
Rekan-rekan sekalian, pada malam ini kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memberikan update terhadap perkembangan penanganan kasus judi online yang ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Sabtu, 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO dengan inisial B, BK, dan HF. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online ini adalah sebanyak 22 orang.
Peran para tersangka, yaitu B, BK, dan HF, sama seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Dari kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hari ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai senilai kurang lebih Rp600 juta dalam berbagai macam mata uang.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kami juga akan melakukan pendalaman, termasuk tracing terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan para tersangka.
Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain serta mengamankan barang bukti tambahan. Dengan adanya 22 tersangka yang telah diamankan, ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum bandar maupun pihak lain.
Penyidik akan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka. Kami juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya diserahkan kepada negara.
Kami dari Polda Metro Jaya memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses yang kami laksanakan dapat berjalan dengan lancar. Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Billahi taufik walhidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih.
Video menarik lainnya
-
Polda Metro Jaya Tangkap 3 DPO Judi Online dan Sita Uang Ratusan Juta
-
Bareskrim Tangkap DPO Judi Online di Filipina dan Bongkar Modus Baru
-
Puluhan Tersangka Ditangkap dan Belasan Miliar Uang dan Aset Disita
-
Polisi Tangkap Bos Judi Online di Batam dengan Koneksi Kamboja
-
Pasutri Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Rp16 Miliar Disita