Cerita Judi Online

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Bandung dan Tangkap 5 Tersangka

Shares
  • Polisi menggerebek markas judi online di Bandung dan menangkap lima pelaku, termasuk supervisor.
  • Jaringan judi online ini berkamuflase sebagai toko kain dan terhubung dengan server di Kamboja.
  • Barang bukti berupa komputer, dokumen, dan data operasional berhasil diamankan.
  • Dalam pengungkapan nasional, 619 kasus judi online terungkap, dengan 734 tersangka dan uang senilai Rp77,6 miliar disita.
  • Sebanyak 380.000 situs judi online telah ditutup, dan 651 rekening bank yang terafiliasi diajukan untuk pemblokiran.
  • Kerja sama dengan perbankan diperkuat untuk mendeteksi dan memblokir aliran dana yang terlibat dalam perjudian daring

Cerita Lengkap

Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek dan menangkap lima orang yang terlibat sebagai operator telemarketing dan supervisor judi online jaringan Kamboja. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Muara Kota, Bandung, yang berkamuflase sebagai toko penjual kain.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap lima pelaku, terdiri dari empat perempuan yang bertugas sebagai operator telemarketing dan satu pria yang bertugas sebagai supervisor. Server aplikasi judi online mereka berada di Kamboja. Jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun.

Menurut polisi, para pelaku menyebarkan link situs judi online ke luar negeri. Jika ada masyarakat yang tergiur dan mengklik link tersebut, mereka akan menerima fee dari aktivitas tersebut. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini meliputi sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan data terkait operasi mereka. Sementara itu, tim penegak hukum terus memberantas kasus perjudian daring secara nasional. Komjen Wahyu Widada melaporkan bahwa selama 5 hingga 20 November, polisi berhasil mengungkap 619 kasus dengan 734 tersangka, termasuk operator, admin, dan pengepul dana.

Total uang yang disita dari operasi tersebut mencapai Rp77,6 miliar. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyatakan bahwa lebih dari 380.000 situs judi online telah ditutup, dan 651 rekening dari berbagai bank yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online telah diajukan untuk pemblokiran.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, menegaskan bahwa sistem pengamanan untuk mendeteksi rekening yang terlibat judi online terus diperkuat. Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan bekerja sama dengan perbankan, termasuk bank besar seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.

Polisi dan pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan lembaga perbankan untuk memutus nadi keuangan jaringan judi online, memastikan tidak ada lagi aliran dana yang mendukung aktivitas ilegal ini.

Video menarik lainnya