Para pemain judi online ini tak berkutik saat tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama personel Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga saat polisi tengah melakukan patroli Cipta Kondisi di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku yang menyediakan tempat sekaligus menyewakan ponsel untuk bermain judi online. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp620.000, serta sebilah parang milik salah seorang pemain.
Keempat belas pelaku langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rumah tersebut diketahui memang dipersiapkan khusus sebagai tempat bermain judi online, lengkap dengan fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online yang semakin marak
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…