Para pemain judi online ini tak berkutik saat tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama personel Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga saat polisi tengah melakukan patroli Cipta Kondisi di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku yang menyediakan tempat sekaligus menyewakan ponsel untuk bermain judi online. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp620.000, serta sebilah parang milik salah seorang pemain.
Keempat belas pelaku langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rumah tersebut diketahui memang dipersiapkan khusus sebagai tempat bermain judi online, lengkap dengan fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online yang semakin marak
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…