Para pemain judi online ini tak berkutik saat tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama personel Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga saat polisi tengah melakukan patroli Cipta Kondisi di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku yang menyediakan tempat sekaligus menyewakan ponsel untuk bermain judi online. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp620.000, serta sebilah parang milik salah seorang pemain.
Keempat belas pelaku langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rumah tersebut diketahui memang dipersiapkan khusus sebagai tempat bermain judi online, lengkap dengan fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online yang semakin marak
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari TPPU judi online yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga terkait pencucian uang hasil judi online;…
Satgasus judi online ungkap jaringan tiga situs besar perjudian yang beroperasi secara nasional dan menangkap…
Menteri PDT mengungkap ada kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online. Ia menegaskan…
Budi Arie Setiadi bertemu Jokowi di Solo saat kasus judi online Kominfo memasuki tahap penyidikan
Polisi menggerebek rumah judi medan, daerah Padang Bulan, yang diubah menjadi arena judi dengan mesin…