- Kasus utama: Ivan Sugianto terlibat dalam intimidasi terhadap seorang siswa SMA.
- PPATK: Memblokir rekening Ivan atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait bisnis ilegal seperti judi online dan klub malam.
- Hukuman: Ivan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
- Pengakuan: Ivan meminta maaf kepada korban dan pihak sekolah sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyelidikan: PPATK melibatkan penelusuran transaksi untuk mengungkap sumber kekayaan Ivan yang diduga ilegal.
Cerita Lengkap
Pengusaha klub malam Ivan Sugianto kini harus menghadapi proses hukum akibat tindakannya yang viral. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap seorang siswa SMA yang dipaksa bersujud dan menggonggong. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Ivan Sugianto dan klub malam yang diduga miliknya.
Ivan Sugianto dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari bisnis ilegal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat diperiksa selama tiga jam. Kasus ini bermula dari laporan seorang guru yang melaporkan aksi intimidasi Ivan terhadap seorang siswa SMA. Dalam aksinya, Ivan kesal karena korban diduga menghina anaknya.
Sebelum penangkapan, Ivan Sugianto sempat meminta maaf melalui klarifikasi publik. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang membuat kegaduhan. Dalam pernyataannya, Ivan meminta maaf kepada orang tua korban dan pihak sekolah, seraya berharap agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya Ivan Sugianto, sebagai orang tua dari Exel, ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan benar-benar menyesal. Semoga Tuhan mengampuni saya dan menjadikan saya manusia yang lebih baik,” ungkapnya.
Namun, proses hukum terus berlanjut. Ivan dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Setelah kasus ini mencuat, PPATK memblokir rekening Ivan atas dugaan keterlibatan dalam bisnis ilegal seperti judi online dan klub malam. Mantan Kepala PPATK, Prof. Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa PPATK memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi mencurigakan dan melakukan penelusuran.
“PPATK bisa menghentikan sementara transaksi mencurigakan atas inisiatif sendiri atau berdasarkan permintaan penegak hukum,” jelas Prof. Yusuf.
Prof. Yusuf juga menambahkan bahwa tindak lanjut penyelidikan PPATK dapat memberikan informasi penting bagi penegak hukum. Jika terbukti bahwa kekayaan tersebut berasal dari sumber ilegal, penegak hukum akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.
Sampai saat ini, pihak berwenang masih mendalami keterkaitan bisnis Ivan dengan tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan keadilan atas tindakan yang dilakukan Ivan Sugianto.
Video menarik lainnya
-
Polisi Selidiki Kasus Ivan Sugianto Diduga Terkait Judi Online dan TPPU
-
Polisi Tetapkan Istri DPO Judi Online Komdigi Sebagai Tersangka
-
Alvin Lim Bongkar Aib Penegakan Hukum di Indonesia dari Kasus Judi Online hingga Oligarki
-
Sindikat Judi Online di Kementerian Kominfo: Tersangka AK dan Tindak Pidana Pencucian Uang
-
2 Pejabat Komdigi Jadi DPO Polisi