Ratusan pasutri di Cilegon memilih cerai dan mengakhiri status pernikahan mereka pada tahun 2024. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Cilegon, Hafifi, menyampaikan bahwa ada beberapa alasan utama yang menyebabkan ratusan pasutri ini memutuskan untuk bercerai.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kota Cilegon, tercatat sebanyak 785 pasangan suami istri resmi bercerai pada tahun 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 605 perkara perceraian.
Hampir mayoritas pasangan yang bercerai berusia antara 25 hingga 35 tahun, atau dikenal sebagai pasangan muda. Alasan perceraian bervariasi, mulai dari ketidakcocokan atau perselisihan, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Salah satu penyebab signifikan lainnya adalah terlilit judi online.
Dari 785 kasus perceraian yang tercatat, mayoritas penggugat berasal dari pihak perempuan. Meski demikian, Pengadilan Agama Cilegon terus berupaya melakukan mediasi sebelum perceraian diputuskan. Dari seluruh kasus, sekitar 70% pasangan yang menjalani mediasi berhasil menyelesaikan masalah mereka tanpa berakhir pada perceraian.
Namun, untuk pasangan yang tetap memilih bercerai, judi online menjadi salah satu faktor yang sulit diatasi. Banyak pasangan mengaku terlilit utang akibat judi online, sehingga tidak mampu mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.
Hafifi menjelaskan bahwa dominasi alasan perceraian pada tahun 2024 masih dipimpin oleh perselisihan atau percekcokan, diikuti oleh masalah ekonomi, meninggalkan pasangan, KDRT, dan judi online.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…