Video Bahasa Indonesia

Sepasang Kekasih Ditangkap karena Promosi Judi Online di Media Sosial

Shares
  • Polres Jepara menangkap sepasang kekasih yang mempromosikan judi online di media sosial.
  • Tersangka pria berinisial D dan perempuan berinisial AS menerima bayaran Rp450 ribu selama 15 hari.
  • Barang bukti berupa iPhone 11 merah dan Redmi 13 hitam berhasil diamankan.
  • Kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
  • Patroli cyber terus dilakukan untuk mendeteksi afiliator judi online di wilayah Jepara.

Cerita Lengkap

Menjelang malam tahun baru 2025, Polres Jepara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga mempromosikan akun judi online melalui media sosial mereka. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditangkap berdasarkan hasil patroli cyber.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial D, warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dan seorang perempuan berinisial AS, warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 merah dan satu unit Redmi 13 hitam.

Tersangka D mengaku bahwa ia mengetahui jasa promosi akun judi online dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial. D, yang sehari-harinya bekerja di gudang, mengaku tergiur dengan tawaran bayaran yang diterimanya. Selama 15 hari mempromosikan akun judi online, pasangan ini menerima bayaran sebesar Rp450 ribu.

AS, yang merupakan kekasih D dan bekerja sebagai buruh pabrik, mengaku bahwa ia mengetahui jasa promosi tersebut dari D. AS juga mengakui telah melakukan promosi judi online selama satu tahun. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa patroli cyber dilakukan untuk mendeteksi afiliator judi online. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah Jepara. Total sudah ada enam orang yang ditangkap terkait kasus judi online sepanjang tahun ini.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi Tangkap Sindikat Judi Online Internasional dari China dan Kamboja

Bareskrim tangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional yang kendalikan situs dari China dan Kamboja,…

1 day ago

Wapres Ingatkan Penerima BSU Tidak Gunakan BSU untuk Judi Online

Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…

2 days ago

Pria Nekat Gelapkan Motor untuk Judi Online

Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…

2 days ago

OVO ajak Masyarakat Lapor Judi Online lewat Gerakan Gebuk Judol

OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…

3 days ago

Penggerebekan Jaringan Judi Online Internasional China Kamboja, Ungkap Modus Broadcast WhatsApp

Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…

4 days ago

Sindikat Judi Online China Kamboja Terbongkar, 22 Tersangka Diamankan Polri

Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…

4 days ago