Video Bahasa Indonesia

Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Shares
  • Pelaku RS menusuk istrinya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online.
  • Kejadian berlangsung di Desa Maur Baru, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
  • Korban mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah akibat luka tusuk yang mengenai tulang punggung.
  • Pelaku sudah bermain judi online selama 1,5 tahun dan hanya pernah menang satu kali.
  • Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
  • Pelaku juga residivis Pasal 365 KUHP dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Cerita Lengkap

Pemirsa, gara-gara tak diberi uang untuk bermain judi online, seorang pria di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tega menganiaya dan tikam istrinya sendiri. Sang istri ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh suaminya, RS, yang juga diketahui telah kecanduan judi online.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk di bagian punggung berhasil diselamatkan oleh warga dan kini dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RS sudah bermain judi online selama satu setengah tahun dan hanya pernah menang satu kali. Sebelum insiden penusukan, RS mengalami kekalahan judi sebesar Rp2,4 juta dan meminta uang kepada istrinya. Namun, karena sang istri menolak, RS menjadi marah dan menusuk korban dari belakang.

Pisau yang digunakan memiliki panjang 18 cm dan masuk ke tubuh korban hingga 16 cm, mengenai tulang punggung bagian bawah. Akibatnya, korban mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah. Meski sering terjadi cekcok rumah tangga, tidak ada riwayat kekerasan fisik sebelumnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis Pasal 365 KUHP dan saat diperiksa, terbukti positif menggunakan narkotika.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…

1 day ago

Penangkapan Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi dengan Barang Bukti Rp5 Miliar

Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…

1 day ago

Penangkapan Manajer Regional W88 oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menangkap HS, manajer regional W88, yang ditangkap di Filipina dan dipulangkan ke Indonesia.

2 days ago

Penangkapan Dua Tersangka Pemberi Gift Promosi Judi Online kepada Gunawan Sadbor

Polisi menangkap dua tersangka yang memberikan gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor, terkait…

2 days ago

Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Judi Online di Kementerian Kominfo

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa selama 6 jam terkait dugaan korupsi dan keterlibatan dalam…

2 days ago

Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya ungkap judol pegawai Komdigi. Barang bukti kasus judi online senilai Rp167 miliar,…

2 days ago