Pemirsa, gara-gara tak diberi uang untuk bermain judi online, seorang pria di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tega menganiaya dan tikam istrinya sendiri. Sang istri ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh suaminya, RS, yang juga diketahui telah kecanduan judi online.
Kejadian tersebut berlangsung di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk di bagian punggung berhasil diselamatkan oleh warga dan kini dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RS sudah bermain judi online selama satu setengah tahun dan hanya pernah menang satu kali. Sebelum insiden penusukan, RS mengalami kekalahan judi sebesar Rp2,4 juta dan meminta uang kepada istrinya. Namun, karena sang istri menolak, RS menjadi marah dan menusuk korban dari belakang.
Pisau yang digunakan memiliki panjang 18 cm dan masuk ke tubuh korban hingga 16 cm, mengenai tulang punggung bagian bawah. Akibatnya, korban mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah. Meski sering terjadi cekcok rumah tangga, tidak ada riwayat kekerasan fisik sebelumnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis Pasal 365 KUHP dan saat diperiksa, terbukti positif menggunakan narkotika.
Video menarik lainnya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…
Bareskrim Polri menangkap HS, manajer regional W88, yang ditangkap di Filipina dan dipulangkan ke Indonesia.
Polisi menangkap dua tersangka yang memberikan gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor, terkait…
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa selama 6 jam terkait dugaan korupsi dan keterlibatan dalam…
Polda Metro Jaya ungkap judol pegawai Komdigi. Barang bukti kasus judi online senilai Rp167 miliar,…