Video Bahasa Indonesia

Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Shares
  • Pelaku RS menusuk istrinya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online.
  • Kejadian berlangsung di Desa Maur Baru, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
  • Korban mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah akibat luka tusuk yang mengenai tulang punggung.
  • Pelaku sudah bermain judi online selama 1,5 tahun dan hanya pernah menang satu kali.
  • Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
  • Pelaku juga residivis Pasal 365 KUHP dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Cerita Lengkap

Pemirsa, gara-gara tak diberi uang untuk bermain judi online, seorang pria di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tega menganiaya dan tikam istrinya sendiri. Sang istri ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh suaminya, RS, yang juga diketahui telah kecanduan judi online.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk di bagian punggung berhasil diselamatkan oleh warga dan kini dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RS sudah bermain judi online selama satu setengah tahun dan hanya pernah menang satu kali. Sebelum insiden penusukan, RS mengalami kekalahan judi sebesar Rp2,4 juta dan meminta uang kepada istrinya. Namun, karena sang istri menolak, RS menjadi marah dan menusuk korban dari belakang.

Pisau yang digunakan memiliki panjang 18 cm dan masuk ke tubuh korban hingga 16 cm, mengenai tulang punggung bagian bawah. Akibatnya, korban mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah. Meski sering terjadi cekcok rumah tangga, tidak ada riwayat kekerasan fisik sebelumnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis Pasal 365 KUHP dan saat diperiksa, terbukti positif menggunakan narkotika.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…

2 days ago

Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online

Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…

2 days ago

Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap

PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…

2 days ago

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

3 days ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

3 days ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

3 days ago