Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka kasus judi online pegawai Komdigi tersebut berinisial B dan ditangkap di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Sabtu, 23 November.
Dalam penangkapan tersangka B, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang ini merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B. Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke rekening tersangka B.
Bareskrim Polri berjanji segera melakukan gelar perkara setelah memeriksa 27 influencer judi online. Selain itu, Ade Ary juga menuturkan bahwa saat ini ada tersisa empat tersangka yang masih buron, di antaranya adalah JC, JH, dan F. Penyidikan pun terus dilakukan agar para tersangka dapat segera ditangkap dan diamankan
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…