Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka kasus judi online pegawai Komdigi tersebut berinisial B dan ditangkap di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Sabtu, 23 November.
Dalam penangkapan tersangka B, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang ini merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B. Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke rekening tersangka B.
Bareskrim Polri berjanji segera melakukan gelar perkara setelah memeriksa 27 influencer judi online. Selain itu, Ade Ary juga menuturkan bahwa saat ini ada tersisa empat tersangka yang masih buron, di antaranya adalah JC, JH, dan F. Penyidikan pun terus dilakukan agar para tersangka dapat segera ditangkap dan diamankan
Video menarik lainnya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Bareskrim Polri menangkap HS, manajer regional W88, yang ditangkap di Filipina dan dipulangkan ke Indonesia.
Polisi menangkap dua tersangka yang memberikan gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor, terkait…
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa selama 6 jam terkait dugaan korupsi dan keterlibatan dalam…
Polda Metro Jaya ungkap judol pegawai Komdigi. Barang bukti kasus judi online senilai Rp167 miliar,…
Polisi menangkap 24 tersangka judi online terkait pegawai Komdigi. Barang bukti senilai Rp167 miliar, termasuk…