Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka kasus judi online pegawai Komdigi tersebut berinisial B dan ditangkap di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Sabtu, 23 November.
Dalam penangkapan tersangka B, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang ini merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B. Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke rekening tersangka B.
Bareskrim Polri berjanji segera melakukan gelar perkara setelah memeriksa 27 influencer judi online. Selain itu, Ade Ary juga menuturkan bahwa saat ini ada tersisa empat tersangka yang masih buron, di antaranya adalah JC, JH, dan F. Penyidikan pun terus dilakukan agar para tersangka dapat segera ditangkap dan diamankan
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…