Satu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditemukan tewas secara tragis. Keluarga ini diduga terjerat dalam jeratan judi online dan pinjaman online. Keluarga tersebut terdiri dari kepala keluarga berinisial AF, istrinya YL, dan anak mereka AA yang masih berusia 3 tahun. Ketiganya ditemukan meninggal di rumah mereka pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Mas Arif, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan bukti 15 aplikasi pinjaman online dan empat situs judi online di ponsel milik AF. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, Arif juga mengungkapkan adanya bukti aktivitas pencarian internet terkait metode mengakhiri hidup yang dilakukan sehari sebelum kejadian tragis itu.
“Di HP milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online,” jelas Kompol Arif. Analisis digital forensik menunjukkan bahwa AF mengalami kesulitan finansial. Bahkan, AF pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia untuk mengeluhkan kesulitan dalam membayar pinjaman online.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad korban mengungkap adanya luka yang sesuai dengan ciri-ciri korban pembunuhan. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas pembunuhan istri dan anaknya. Namun, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena AF mengakhiri hidupnya sendiri.
Tragedi ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online dan pinjaman online yang dapat menghancurkan kehidupan keluarga. Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga membawa risiko emosional dan sosial yang besar.
Video menarik lainnya
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan tidak pernah bekingi judi online dan siap membantu pemberantasan…
Mahfud MD menilai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi online sebagai langkah positif dalam proses…
Budi Arie Setiadi menghindar saat ditanya Presiden Prabowo, usai diperiksa terkait kasus judi online, menekankan…
Mahfud MD menyambut baik langkah pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim, menegaskan pentingnya proses hukum yang…
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…