Panglima TNI Jenderal Agus Subianto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4000 prajurit terlibat judi online. Data ribuan prajurit yang terlibat praktik judi online ini didapatkan TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Alfis Anwar, saat mengikuti apel gelar pasukan penegakan hukum dalam rangka mendukung program pemerintah Astaacita di Pabas Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu siang.
Alfis Anwar mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online. Data jumlah 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online tersebut merupakan data per tahun 2024 yang didapatkan dari PPATK. Alfis menegaskan bahwa TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah personel yang akan diberi sanksi. Ia berharap agar anggota TNI yang masih melakukan judi online untuk segera berhenti.
Kepada prajurit dan PNS TNI, mulai dari Panglima hingga para komandan satuan dan panglima di daerah, selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain apalagi sebagai bandar. Pada kesempatan ini, Alfis mengingatkan, “Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami mengambil tindakan lebih lanjut.”
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…