Cerita Judi Online

Alasan Korban Judi Online Sering Kalah, Pengakuan Mengejutkan dari Pengelola Situs

Shares
  • Kekalahan pemain judi online sudah diatur melalui panel perangkat lunak situs.
  • Pengakuan dari pengelola situs berinisial R yang mengungkap manipulasi sistem.
  • Perbandingan kemenangan dan kekalahan pemain adalah 1 banding 10.
  • Perangkat lunak situs berasal dari Thailand dengan biaya sewa Rp600.000 per bulan.
  • Lima tersangka ditangkap dengan perputaran uang harian mencapai Rp9-15 juta.
  • Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Alasan Korban Judi Online Sering Kalah – Inilah penyebab seseorang terus mengalami kekalahan dalam judi online. Siapa sangka, rupanya kekalahan seorang pemain judi online itu sudah diatur dalam panel perangkat lunak situs tersebut. Info ini disampaikan langsung oleh salah satu tersangka pembuat tautan situs judi online berinisial R di Sukamajaya, Kota Depok.

R mengatakan, seorang user dalam situs judi bisa diatur untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali. Pengaturan itu disusun oleh dirinya bersama empat tersangka lainnya. Ia menuturkan, perbandingan yang digunakan adalah 1 banding 10, yaitu satu kali menang dan 10 kali kalah. R mengaku mempelajari hal itu dari rekan-rekannya dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama 8 bulan terakhir.

Usai menyampaikan alasan korban judi online sering kalah, R pun meminta agar semua pihak tak mudah percaya dengan judi online. Dalam kesempatan tersebut, R juga mengakui bahwa perangkat lunak yang digunakan oleh situs judi online mereka berasal dari luar negeri, yakni Thailand. Biaya sewa perangkat lunak tersebut mencapai Rp600.000 per bulannya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, Hi, dan R yang memiliki peran masing-masing dalam pengoperasian situs judi online. Mereka telah menggeluti situs judi online selama 2 tahun terakhir. Perputaran uang per hari diperkirakan mencapai Rp9 hingga Rp15 juta dengan modus promosi melalui iklan di media sosial Facebook dan Instagram.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video menarik lainnya