Video Bahasa Indonesia

Alasan Korban Judi Online Sering Kalah, Pengakuan Mengejutkan dari Pengelola Situs

Shares
  • Kekalahan pemain judi online sudah diatur melalui panel perangkat lunak situs.
  • Pengakuan dari pengelola situs berinisial R yang mengungkap manipulasi sistem.
  • Perbandingan kemenangan dan kekalahan pemain adalah 1 banding 10.
  • Perangkat lunak situs berasal dari Thailand dengan biaya sewa Rp600.000 per bulan.
  • Lima tersangka ditangkap dengan perputaran uang harian mencapai Rp9-15 juta.
  • Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Alasan Korban Judi Online Sering Kalah – Inilah penyebab seseorang terus mengalami kekalahan dalam judi online. Siapa sangka, rupanya kekalahan seorang pemain judi online itu sudah diatur dalam panel perangkat lunak situs tersebut. Info ini disampaikan langsung oleh salah satu tersangka pembuat tautan situs judi online berinisial R di Sukamajaya, Kota Depok.

R mengatakan, seorang user dalam situs judi bisa diatur untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali. Pengaturan itu disusun oleh dirinya bersama empat tersangka lainnya. Ia menuturkan, perbandingan yang digunakan adalah 1 banding 10, yaitu satu kali menang dan 10 kali kalah. R mengaku mempelajari hal itu dari rekan-rekannya dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama 8 bulan terakhir.

Usai menyampaikan alasan korban judi online sering kalah, R pun meminta agar semua pihak tak mudah percaya dengan judi online. Dalam kesempatan tersebut, R juga mengakui bahwa perangkat lunak yang digunakan oleh situs judi online mereka berasal dari luar negeri, yakni Thailand. Biaya sewa perangkat lunak tersebut mencapai Rp600.000 per bulannya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, Hi, dan R yang memiliki peran masing-masing dalam pengoperasian situs judi online. Mereka telah menggeluti situs judi online selama 2 tahun terakhir. Perputaran uang per hari diperkirakan mencapai Rp9 hingga Rp15 juta dengan modus promosi melalui iklan di media sosial Facebook dan Instagram.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…

2 days ago

Terungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Uang dan Aset Miliaran Disita

Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…

2 days ago

Gibran Ingatkan Dana BSU Jangan Dipakai Judol di Boyolali

Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…

2 days ago

Dampak Judi Online Hancurkan Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…

3 days ago

Curi Motor untuk Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap di Karawang

https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…

3 days ago

Keponakan Bunuh Tante karena Judi Online di Pasuruan, akibat Terlilit Utang

Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…

3 days ago