- Penggerebekan lokasi perjudian di Pasar Aur Jaya, Kecamatan Koto Baru.
- Penangkapan seorang anggota DPRD Dharmasraya dari Partai Golkar.
- Penyitaan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai.
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
- Kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota dewan yang terlibat.
Cerita Lengkap
Seorang anggota DPRD Dharmasraya ditangkap saat bermain judi di sebuah warung di Pasar Aur Jaya, Kecamatan Koto Baru, Sumatera Barat. Penggerebekan ini mengejutkan para penjudi yang sedang asyik bermain kartu koa atau kartu ceki. Mereka terkejut saat mendengar teriakan, “Jangan bergerak, saya tembak!” Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut gagal.
Salah satu pejudi yang ditangkap adalah anggota DPRD Dharmasraya dari Partai Golkar. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita oleh polisi berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara.
Jika kasus ini diproses lebih lanjut, anggota dewan tersebut berpotensi kehilangan jabatannya, dan partainya dapat memberlakukan pergantian antar waktu (PAW). Selain itu, tindakan tegas Polres Dharmasraya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang sempat tercoreng akibat ulah oknum yang bekerja sama dengan pihak yang berperkara.
Video menarik lainnya
-
Sosok Denden Imadudin Soleh: Pejabat Komdigi Tersangka Judi Online dengan Gaya Hidup Mewah
-
Anggota DPRD Dharmasraya Ditangkap Saat Bermain Judi di Warung
-
Denden Imadudin Ditangkap, Pejabat Kominfo Tersangka Judi Online dengan Latar Belakang Mewah
-
(in) DPRD Seruyan Ajak Generasi Muda Jauhi Judi Online demi Masa Depan
-
(in) Deportasi WNI Kasus Judi Online Filipina Melibatkan 35 Pekerja dan 2 Tersangka