Cerita Judi Online

DJ Sandra Arimbi Ditangkap Polisi saat Live Streaming karena Promosi Judi Online

Shares
  • Polrestabes Palembang menangkap FDJ Sandra Arimbi karena mempromosikan situs judi online melalui live Facebook.
  • Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Palembang saat ia sedang live streaming.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi peralatan DJ dan handphone yang digunakan untuk live streaming.
  • Tersangka mengaku menerima bayaran 10 hingga 15 juta rupiah per bulan dari promosi tersebut.
  • Kasatreskrim Polrestabes Palembang menyatakan tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cerita Lengkap

DJ Sandra Arimbi Ditangkap Polisi – Polrestabes Palembang telah meringkus seorang tersangka yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mempromosikan situs judi online lewat Facebook. Tersangka merupakan seorang female disc jockey bernama Yuniar alias Sandra Arimbi, warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. FDJ Sandra ditangkap saat sedang melakukan live Facebook pada 16 November 2025.

Informasi lebih lengkapnya akan dilaporkan oleh rekan Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel. Rahmat, silakan laporan selengkapnya dari Anda.

Baik, Tribunners. Saya akan menyampaikan laporan dari Palembang bahwa unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang baru saja mengamankan seorang female disc jockey bernama Sandra Arimbi di kediamannya di Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. FDJ ini diamankan saat sedang melakukan live Facebook.

Berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa FDJ ini sedang melakukan promosi situs judi online melalui live Facebook, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat musik disc jockey dan juga handphone yang digunakan oleh FDJ ini saat melakukan live Facebook.

Dari pengakuan tersangka, dalam satu hari ia mendapat penonton sebanyak 500 hingga 1.000 orang. Ia melakukan live Facebook dengan mempromosikan situs judi online selama satu jam setiap malam hari. Ia sudah bekerja sama dengan salah satu bandar judi online untuk mempromosikan situs tersebut.

Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar 10 hingga 15 juta rupiah per bulan dari bandar judi online hasil dari mempromosikan situs tersebut. Namun, ia belum mengetahui berapa orang yang sudah mendaftar setelah ia melakukan promosi tersebut.

Dari pengakuan FDJ Sandra, ia sudah melakukan promosi situs judi online melalui Facebook sejak bulan Agustus tahun ini. Ada seseorang yang menghubunginya melalui pesan singkat, menawarkan untuk mempromosikan situs judi online yang dimiliki. Tergiur dengan tawaran tersebut, ia menyetujui kerja sama yang sudah berlangsung kurang lebih tiga atau empat bulan ini.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Video menarik lainnya