DJ Sandra Arimbi Ditangkap Polisi – Polrestabes Palembang telah meringkus seorang tersangka yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mempromosikan situs judi online lewat Facebook. Tersangka merupakan seorang female disc jockey bernama Yuniar alias Sandra Arimbi, warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. FDJ Sandra ditangkap saat sedang melakukan live Facebook pada 16 November 2025.
Informasi lebih lengkapnya akan dilaporkan oleh rekan Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel. Rahmat, silakan laporan selengkapnya dari Anda.
Baik, Tribunners. Saya akan menyampaikan laporan dari Palembang bahwa unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang baru saja mengamankan seorang female disc jockey bernama Sandra Arimbi di kediamannya di Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. FDJ ini diamankan saat sedang melakukan live Facebook.
Berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa FDJ ini sedang melakukan promosi situs judi online melalui live Facebook, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat musik disc jockey dan juga handphone yang digunakan oleh FDJ ini saat melakukan live Facebook.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu hari ia mendapat penonton sebanyak 500 hingga 1.000 orang. Ia melakukan live Facebook dengan mempromosikan situs judi online selama satu jam setiap malam hari. Ia sudah bekerja sama dengan salah satu bandar judi online untuk mempromosikan situs tersebut.
Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar 10 hingga 15 juta rupiah per bulan dari bandar judi online hasil dari mempromosikan situs tersebut. Namun, ia belum mengetahui berapa orang yang sudah mendaftar setelah ia melakukan promosi tersebut.
Dari pengakuan FDJ Sandra, ia sudah melakukan promosi situs judi online melalui Facebook sejak bulan Agustus tahun ini. Ada seseorang yang menghubunginya melalui pesan singkat, menawarkan untuk mempromosikan situs judi online yang dimiliki. Tergiur dengan tawaran tersebut, ia menyetujui kerja sama yang sudah berlangsung kurang lebih tiga atau empat bulan ini.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…