konten video

Empat Tersangka Judi Slot Online Ditangkap di Ponorogo dalam Program 100 Hari Presiden Prabowo

Shares
  • Empat tersangka judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
  • Penangkapan merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo memberantas judi online.
  • Salah satu tersangka, LS, mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah akibat judi slot online.
  • Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas perjudian online.

Cerita Lengkap

Sedikitnya empat tersangka pelaku judi online telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo pada akhir Oktober lalu. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidayanto, pada Rabu, 6 November, menyatakan bahwa pengungkapan kasus judi ini merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan judi online di seluruh negeri.

Salah satu tersangka, berinisial LS (44 tahun), warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, ditangkap saat bermain judi slot online di sebuah warung di wilayah Kecamatan Balong, Jawa Timur. Dalam interogasi, LS mengakui bahwa ia mengisi deposit melalui bank sebelum bermain judi online melalui aplikasi di ponselnya.

Tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam judi togel online, adalah DS (37 tahun), warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo; MS (30 tahun), juga warga Kecamatan Babadan; dan ASB (30 tahun), sesuai KTP merupakan warga Riau. AKP Rudi menjelaskan bahwa pemberantasan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam program 100 hari kerjanya, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian di Indonesia.

Pemberantasan judi online ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk bank dan penyedia layanan keuangan lainnya di Ponorogo. AKP Rudi menegaskan bahwa pihaknya dapat mendeteksi aktivitas perjudian online dan mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Para pelaku judi online, baik slot maupun togel, dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Salah satu pelaku, LS, mengaku awalnya bermain judi slot online karena iseng dan sempat memenangkan 2 hingga 3 juta rupiah. Namun, setelahnya ia terus mengalami kekalahan hingga total kerugian mencapai sekitar 10 juta rupiah, yang berasal dari pendapatan warung sembako miliknya. LS menyatakan penyesalannya dan bertekad untuk berhenti dari aktivitas perjudian.

Langkah tegas Polres Ponorogo ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari Presiden Prabowo dalam memberantas judi online dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Ketua MPR Ahmad Muzani Tak Yakin Dasco Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja

Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…

23 hours ago

Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp381 Juta Demi Judi Online, 28 Nasabah Jadi Korban

Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online

1 day ago

Mantan Admin Judi Online Ungkap Ngerinya Bekerja di Kamboja

Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja

1 day ago

Pengangguran Tinggi Dorong Maraknya Judi Online di Kalangan Pekerja Migran

Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.

1 day ago

Pak Harto Sindir Keras Judi Online dan Dampaknya di Era Digital

Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…

3 days ago

Gaji Besar Operator Judi Online di Kamboja Menjerat Ribuan WNI

Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…

3 days ago