konten video

Empat Tersangka Judi Slot Online Ditangkap di Ponorogo dalam Program 100 Hari Presiden Prabowo

Shares
  • Empat tersangka judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
  • Penangkapan merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo memberantas judi online.
  • Salah satu tersangka, LS, mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah akibat judi slot online.
  • Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas perjudian online.

Cerita Lengkap

Sedikitnya empat tersangka pelaku judi online telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo pada akhir Oktober lalu. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidayanto, pada Rabu, 6 November, menyatakan bahwa pengungkapan kasus judi ini merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan judi online di seluruh negeri.

Salah satu tersangka, berinisial LS (44 tahun), warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, ditangkap saat bermain judi slot online di sebuah warung di wilayah Kecamatan Balong, Jawa Timur. Dalam interogasi, LS mengakui bahwa ia mengisi deposit melalui bank sebelum bermain judi online melalui aplikasi di ponselnya.

Tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam judi togel online, adalah DS (37 tahun), warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo; MS (30 tahun), juga warga Kecamatan Babadan; dan ASB (30 tahun), sesuai KTP merupakan warga Riau. AKP Rudi menjelaskan bahwa pemberantasan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam program 100 hari kerjanya, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian di Indonesia.

Pemberantasan judi online ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk bank dan penyedia layanan keuangan lainnya di Ponorogo. AKP Rudi menegaskan bahwa pihaknya dapat mendeteksi aktivitas perjudian online dan mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Para pelaku judi online, baik slot maupun togel, dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Salah satu pelaku, LS, mengaku awalnya bermain judi slot online karena iseng dan sempat memenangkan 2 hingga 3 juta rupiah. Namun, setelahnya ia terus mengalami kekalahan hingga total kerugian mencapai sekitar 10 juta rupiah, yang berasal dari pendapatan warung sembako miliknya. LS menyatakan penyesalannya dan bertekad untuk berhenti dari aktivitas perjudian.

Langkah tegas Polres Ponorogo ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari Presiden Prabowo dalam memberantas judi online dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Komunikasi dan Digital Terkait Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…

6 hours ago

Dampak Judi Online pada Masalah Rumah Tangga

Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…

7 hours ago

Penangkapan Dua Buronan Judi Online, Tersangka Bertambah Jadi 18

Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital

9 hours ago

Aplikasi Pemerintah Rentan Terhadap Judi Online

Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya

1 day ago

Penangkapan Bandar Judi Online Internasional dengan Keuntungan Rp365 Miliar

Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…

1 day ago

Dua Pemuda Ciamis Ditangkap karena Promosi Judi Online

Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…

1 day ago