- Hotel Aruss Semarang disita polisi terkait dugaan pencucian uang dari judi online.
- Tanda penyitaan terpasang di pintu masuk lobi hotel.
- Aktivitas hotel dan tamu tetap berjalan normal.
- Kuasa hukum hotel menghormati proses hukum dan memastikan operasional tetap berjalan.
- Public Relation hotel menyatakan tidak ada pembatalan booking dari tamu.
- Bareskrim Polri menyita hotel sebagai tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang dari platform judi online.
- Dana pembangunan hotel diduga berasal dari rekening terkait judi online dengan total Rp40,5 miliar.
- Polda Jateng hanya membackup kegiatan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
- Operasional Hotel Aruss Semarang tetap berjalan normal meskipun dalam status penyitaan.
Cerita Lengkap
Inilah penampakan Hotel Aruss Semarang yang tetap beroperasi normal meski sudah disita polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari judi online. Tampak tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi di hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Kota Semarang. Sejumlah mobil pengunjung juga masih berlalu lalang di sekitar hotel tersebut. Begitu juga dengan aktivitas tamu hotel yang masih terlihat. Sebuah bus milik atlet yang mengikuti kompetisi Proliga di Semarang pun masih terparkir di hotel itu.
Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengetahui pemasangan tanda sita itu pada Minggu, 5 Januari 2025. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum. Meski begitu, ia memastikan operasional hotel dapat berjalan normal.
“Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin,” kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, dilansir detikJateng, Senin (6/1/2025).
Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, menambahkan tidak ada tamu hotel yang membatalkan booking di hotel bintang 4 itu. Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel, yakni Hotel Aruss di Semarang, yang dikelola PT Arta Jaya Putra. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pada Senin, 6 Januari 2025, menuturkan penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KB. Selain itu, ada pula penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Polda hanya membackup kegiatan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun disita terkait dugaan pencucian uang dari judi online, operasional Hotel Aruss Semarang tetap berjalan normal tanpa ada gangguan berarti.
Video menarik lainnya
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online
-
Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Judi Online Semakin Marak: Begini Cara Bandar Kelabui Polisi