Video Bahasa Indonesia

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Shares
  • PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa – Hasil penyelidikan menunjukkan dana desa digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.
  • Enam Kepala Desa Terlibat – Enam kepala desa di Sumatera Utara diduga menyalahgunakan dana hingga Rp40 miliar.
  • Koordinasi dengan Penegak Hukum – PPATK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
  • Komitmen PPATK – Lembaga ini terus memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online – OJK telah memblokir 8.500 rekening terkait judi online sepanjang 2024.

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

PPATK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan data dari industri keuangan, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada penggunaan dana desa untuk judi online. Hasil investigasi menunjukkan bahwa enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara diduga menyalahgunakan dana desa dengan nilai transaksi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.

Bahkan, total dana desa yang dicurigai digunakan untuk judi online mencapai Rp40 miliar di kabupaten tersebut. Salah satu kepala desa yang terlibat diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

PPATK telah melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri, untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.

Judi Online Menjadi Sorotan Pemerintah

Pemerintah saat ini gencar memerangi praktik judi online setelah banyak kasus yang melibatkan pegawai negeri dan pejabat publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK terus berupaya memperketat pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dikelola dengan transparan dan sesuai peruntukan demi kesejahteraan masyarakat.

Profil Ivan Yustiavandana

Sebelum menjabat sebagai Kepala PPATK, Ivan pernah menjadi Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak Agustus 2020. Ia juga merupakan pakar di bidang hukum dengan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada dan meraih Master of Law dari Washington College of Law, AS.

Ivan aktif dalam berbagai forum internasional terkait anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan rekam jejak yang solid, ia diyakini mampu membawa PPATK semakin efektif dalam mengungkap praktik keuangan ilegal di Indonesia.

PPATK Akan Perluas Investigasi

Saat ini, PPATK tengah mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk judi online di daerah lain, investigasi akan diperluas hingga ke tingkat provinsi.

PPATK berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Tersangka TPPU Judi Online Sita Rp530 Miliar dan Mobil Mewah

Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari dua tersangka TPPU judi online…

2 days ago

Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Pencucian Uang Judi Online

Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus pencucian uang hasil judi online…

2 days ago

Aset Judi Online Rp530 Miliar Disita Polisi dari Perusahaan Cangkang

Polri sita aset judi online Rp530 miliar dari perusahaan cangkang. Dua tersangka terancam 20 tahun…

3 days ago

Penampakan Uang Hasil Judi Online yang Disita Bareskrim Tembus Rp530 Miliar

Bareskrim Polri sita aset senilai Rp530 M dari hasil judi online. Penampakan uang tunai dan…

3 days ago

Komdigi Blokir 1.3 Juta Konten Judi Online Sejak Prabowo Dilantik

Komdigi blokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024, termasuk situs dan media sosial,…

3 days ago

Penampakan Uang Rp75 Miliar Disita Bareskrim Terkait Judi Online

Bareskrim Polri sita Rp75 miliar dari kasus judi online, termasuk rekening terblokir, uang tunai, alat…

4 days ago