Cerita Judi Online

Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M Demi Judi Online, Divonis 3 Tahun

Shares
  • Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, terlibat korupsi dana BOS sebesar Rp1,2 miliar.
  • Dana hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online.
  • Imam divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp100 juta.
  • Bendahara sekolah, Yudarlanadi, juga divonis lima tahun penjara dan didenda Rp100 juta.
  • Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola dana BOS lainnya.

Cerita Lengkap

Mantan Kepala Sekolah di Bengkulu, Imam Santoso, terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,2 miliar yang digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Imam Santoso, yang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, melakukan korupsi dana BOS dari tahun 2019 hingga 2022. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp47 juta subsider satu tahun penjara.

Tidak hanya Imam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhkan vonis kepada bendahara sekolah, Yudarlanadi. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp66 juta subsider tiga tahun penjara.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Pak Isol, dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025. Majelis hakim meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa Imam Santoso adalah karena tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menggunakan dana BOS untuk bermain judi online, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menuntut Imam Santoso dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana BOS untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran pendidikan, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan negara dan dunia pendidikan.

Video menarik lainnya