Cerita Judi Online

Konferensi Pers Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Shares
  • Konferensi pers Bareskrim Polri terkait judi online digelar
  • Jaringan judi online terafiliasi dengan jaringan internasional.
  • Tujuh tersangka ditangkap, terdiri dari enam WNI dan satu WNA.
  • Barang bukti: uang miliaran rupiah, laptop, handphone, mobil mewah.
  • Perputaran uang sindikat mencapai Rp7 miliar.
  • Dua tersangka masih dalam daftar pencarian orang.
  • 300 kasus judi online dibongkar, 370 tersangka ditangkap.
  • Barang bukti lain: 357 handphone, 572 laptop, 45 akun judi online

Cerita Lengkap

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait dengan judi online digelar. Konferensi pers ini mengungkap jaringan judi online yang terafiliasi dengan jaringan internasional. Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, kepolisian terus bergerak mengusut jaringan judi online terbaru. Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar judi online yang terafiliasi dengan jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, terdiri dari enam WNI dan satu WNA. Polisi pun menyita uang miliaran rupiah dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, dan mobil mewah.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan konferensi pers yang digelar oleh pihak Bareskrim, kita sudah tergabung dengan TVRI dan jurnalis Hilmanno. Selamat siang, Ri. Poin-poin apa saja yang tadi telah disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri terkait dengan kasus judi online ini?

Konferensinya sudah selesai. Tadi disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim sekaligus Wakil Satgas Penanganan Judi Online, Irjen Asep Edi. Secara garis besar, yang disampaikan oleh pihak kepolisian adalah soal penanganan judi online di Indonesia yang terjadi belakangan ini. Dari pihak kepolisian sendiri memang terus berkomitmen untuk bisa memberantas praktik judi online di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Terbaru, tadi disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim, Asep Edi Suheri, bahwa pihaknya berhasil membongkar sindikat judi online yang terafiliasi dengan jaringan internasional. Ada tujuh orang tersangka yang sudah diamankan, terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Perputaran uang dari sindikat judi online ini kurang lebih sekitar Rp7 miliar. Dari pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai miliaran rupiah, serta barang bukti lainnya seperti handphone, laptop, dan kendaraan roda empat.

Dari kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian ini, terungkap bahwa perputaran uangnya mencapai Rp7 miliar. Sesuai dengan peran dari tersangka, di antaranya adalah tersangka HJ yang berperan sebagai koordinator untuk mencari biaya operasional situs judi online. Kemudian, tersangka IJ berperan dalam melakukan pembayaran terhadap situs judi online. Ada beberapa peran yang dilakukan oleh tujuh tersangka, sementara ada dua tersangka lain yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang, yakni berinisial IJ dan DX. Salah satunya, DX, merupakan warga negara asing yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Tadi juga disampaikan oleh Wakil Satgas Judi Online, Irjen Pol Asep Edi Suheri, bahwa pihaknya selama periode dari 15 Juni hingga 1 Maret ini berhasil membongkar kurang lebih sekitar 300 kasus judi online dan menangkap sekitar 370 orang tersangka. Dari kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 357 unit handphone, 572 laptop, 45 akun judi online, dan barang bukti lainnya. Itu yang tadi disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Wakil Satgas Satuan untuk Penanganan Judi Online. Kami kembalikan ke studio, Didis.

Video menarik lainnya