- Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah Indonesia.
- Wacana pemberian bantuan sosial bagi korban judi online yang diusulkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
- Perlakuan terhadap pelaku judi online di negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang memberikan sanksi denda dan penjara.
- Kontroversi dan perdebatan di masyarakat terkait wacana pemberian bansos bagi korban judi online di Indonesia.
Cerita Lengkap
Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Seiring dengan itu, muncul wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online dari pihak pemerintah. Usulan ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru sehingga perlu ditangani pemerintah.
Namun, wacana ini menuai kontroversi. Jika melihat perlakuan terhadap pelaku judi online di berbagai negara, misalnya Singapura yang memberikan denda 5.000 dolar Singapura dan 6 bulan penjara, serta Malaysia yang memberi denda RM3.000 dan 1 bulan penjara, malah Indonesia wacanakan bantuan bantuan sosial. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Menurut kalian, apakah keputusan pemerintah ini sudah tepat atau belum?
Video menarik lainnya
-
Perbedaan Penanganan Judi Online: Malaysia dan Singapura Beri Denda, Indonesia Wacanakan Bantuan Sosial
-
(in) Presiden Jokowi Bantah Keras, Isu Bansos untuk Pejudi Online Hanya Hoaks Belaka
-
(in) Wah, Ternyata Bohong! Pegi Setiawan Bagi-bagi Duit Lewat Situs Judi? Ini Faktanya!
-
(in) Uluran Tangan Pemerintah: Apa Syarat Bansos Korban Perjudian Daring?
-
(in) Korban Judi Online Dapat Bansos, Apa Saja yang Menjadi Syaratnya?