- OJK memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online.
- Pemblokiran berdasarkan data dari Kominfo.
- OJK menerbitkan peraturan baru untuk memperkuat pengawasan perbankan.
- Perbankan diminta menutup rekening sesuai nomor identitas kependudukan.
- Diterapkan enhanced due diligence (EDD) untuk deteksi transaksi judi online.
- OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan melalui kerja sama dengan pihak terkait.
Cerita Lengkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank untuk memberantas judi online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan di bidang perbankan.
Sebelumnya, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kominfo. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD) untuk meningkatkan deteksi transaksi judi online.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Video menarik lainnya
-
OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
-
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Judi Online, Sita Hotel Mewah di Semarang Senilai Rp100 Miliar
-
Penyelewengan Dana Desa, PPATK Ungkap Dugaan Rp40 Miliar
-
Bareskrim Tangkap DPO Judi Online di Filipina dan Bongkar Modus Baru