Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank untuk memberantas judi online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan di bidang perbankan.
Sebelumnya, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kominfo. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD) untuk meningkatkan deteksi transaksi judi online.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari TPPU judi online yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga terkait pencucian uang hasil judi online;…
Satgasus judi online ungkap jaringan tiga situs besar perjudian yang beroperasi secara nasional dan menangkap…
Menteri PDT mengungkap ada kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online. Ia menegaskan…
Budi Arie Setiadi bertemu Jokowi di Solo saat kasus judi online Kominfo memasuki tahap penyidikan
Polisi menggerebek rumah judi medan, daerah Padang Bulan, yang diubah menjadi arena judi dengan mesin…