Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank untuk memberantas judi online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan di bidang perbankan.
Sebelumnya, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kominfo. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD) untuk meningkatkan deteksi transaksi judi online.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…