Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank untuk memberantas judi online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan di bidang perbankan.
Sebelumnya, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kominfo. OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD) untuk meningkatkan deteksi transaksi judi online.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Video menarik lainnya
Penanganan judi online, Cak Imin dan Meutya Hafid bahas literasi digital dan pengawasan ketat, 8,8…
Penyalahgunaan bansos judi online capai Rp957 miliar, 571 ribu rekening terdeteksi, PPATK-Kemensos dalami data 28…
Pencucian uang judi online libatkan oknum Komdigi, Rp150 miliar disita, PPATK usut aliran dana, polisi…
Kapolsek Kahu dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Proses pemeriksaan oleh…
PPATK ungkap rekening bansos dipakai judi online mencapai hampir Rp1 triliun. Kemensos evaluasi data dan…
Ancaman judi online capai Rp900T, DPR usul TNI berantas, Menhan Sjafrie lobi Presiden, anggaran Pilkada…