Kepolisian Sektor Selebar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EM, warga Jalan Perhubungan 3, Kota Bengkulu, atas dugaan penggelapan 80 set steger milik CV Isarm Steger di Jalan RM Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. EM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar. Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, menyatakan bahwa barang bukti ditemukan di Jalan Teratai Indah, Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan tidak mengembalikan steger yang sebelumnya disewa.
Agus Yanita, istri dari pemilik CV Isarm Steger, mengungkapkan bahwa EM adalah tetangga yang telah bekerja dengan mereka selama sekitar satu setengah tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian peralatan telah dijual kepada pihak lain, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan minum-minum. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp480 juta.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menemukan steger yang mirip dengan miliknya, kemudian melakukan audit dan menyadari bahwa sekitar 300 pasang steger belum dikembalikan oleh konsumen. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari TPPU judi online yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga terkait pencucian uang hasil judi online;…
Satgasus judi online ungkap jaringan tiga situs besar perjudian yang beroperasi secara nasional dan menangkap…
Menteri PDT mengungkap ada kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online. Ia menegaskan…
Budi Arie Setiadi bertemu Jokowi di Solo saat kasus judi online Kominfo memasuki tahap penyidikan
Polisi menggerebek rumah judi medan, daerah Padang Bulan, yang diubah menjadi arena judi dengan mesin…