Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Pelaku Judi Dadu di Belitung: Tiga Tersangka Diamankan

Shares
  • Penangkapan tiga tersangka pelaku judi dadu “kotok-kotok” di Belitung.
  • Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka R di Desa Aik Palembang Jaya.
  • Barang bukti berupa uang tunai dan peralatan judi disita oleh polisi.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian demi menjaga keamanan lingkungan.

Cerita Lengkap

Pemirsa, mengawali berita siang hari ini, warga Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dikejutkan dengan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu atau yang dikenal sebagai “kotok-kotok”.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan tiga tersangka pada Selasa, 23 Agustus. Ketiga tersangka tersebut berinisial R (54 tahun), H (46 tahun), dan seorang wanita berinisial P (22 tahun). Mereka tertangkap tangan bermain judi kotok-kotok di rumah tersangka R yang berlokasi di Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kasih Penmas Humas Ipda Belefina, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian kotok-kotok di sebuah rumah di Jalan Mualim, Desa Aik Palembang Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga tersangka sedang asyik bermain judi kotok-kotok.

Dalam praktiknya, tersangka R berperan sebagai bandar, sementara H dan P sebagai pemasang taruhan. Mereka menggunakan selembar kertas karton sebagai media permainan dan mempertaruhkan sejumlah uang di atasnya. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dan peralatan yang digunakan dalam permainan judi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Chikita Meidy Bongkar Suami Diduga Terlibat Judi Online dan Perselingkuhan

Chikita Meidy ungkap suami diduga terlibat judi online dan selingkuh. Bisnis skincare rugi Rp160 juta,…

17 hours ago

Judi Online Jerat Keluarga Artis hingga Rumah Tangga Retak

Dua keluarga artis terseret kasus judi online. Ayah penyanyi cilik ditangkap, suami Cikita Meidy dituding…

21 hours ago

Kasus Perlindungan Situs Judi Online Seret Nama Mantan Menkominfo di Persidangan

Nama mantan Menkominfo disebut dalam sidang kasus perlindungan situs judi online. Saksi akui pernah diminta…

23 hours ago

Otak Kasino Ilegal Bandung Ditangkap Polisi, 44 Orang Terlibat Sindikat Judi Kosambi

Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…

2 days ago

Viral Ayah dan Anak di Sulawesi Tengah Pakai Donasi untuk Judi Online

Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…

2 days ago

Kasino Berkedok Arena Futsal di Bandung Digerebek Polisi, Puluhan Tersangka Diamankan

Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…

2 days ago