Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Pelaku Judi Dadu di Belitung: Tiga Tersangka Diamankan

Shares
  • Penangkapan tiga tersangka pelaku judi dadu “kotok-kotok” di Belitung.
  • Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka R di Desa Aik Palembang Jaya.
  • Barang bukti berupa uang tunai dan peralatan judi disita oleh polisi.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian demi menjaga keamanan lingkungan.

Cerita Lengkap

Pemirsa, mengawali berita siang hari ini, warga Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dikejutkan dengan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu atau yang dikenal sebagai “kotok-kotok”.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan tiga tersangka pada Selasa, 23 Agustus. Ketiga tersangka tersebut berinisial R (54 tahun), H (46 tahun), dan seorang wanita berinisial P (22 tahun). Mereka tertangkap tangan bermain judi kotok-kotok di rumah tersangka R yang berlokasi di Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kasih Penmas Humas Ipda Belefina, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian kotok-kotok di sebuah rumah di Jalan Mualim, Desa Aik Palembang Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga tersangka sedang asyik bermain judi kotok-kotok.

Dalam praktiknya, tersangka R berperan sebagai bandar, sementara H dan P sebagai pemasang taruhan. Mereka menggunakan selembar kertas karton sebagai media permainan dan mempertaruhkan sejumlah uang di atasnya. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dan peralatan yang digunakan dalam permainan judi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Buron 3 Tahun Akhirnya Tertangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 Diamankan di Soetta

HB, pemilik situs judi online Nitro123, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah buron hampir tiga tahun.

2 days ago

Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator

Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…

3 days ago

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Sita Rp75 Miliar

Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…

3 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Rp14,6 Miliar Empat Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka

3 days ago

Sekolah di Jambi Gencarkan Imbauan Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar

Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…

4 days ago

Jambi Darurat Judi Online di Kalangan Pelajar

Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…

4 days ago