Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Pelaku Judi Dadu di Belitung: Tiga Tersangka Diamankan

Shares
  • Penangkapan tiga tersangka pelaku judi dadu “kotok-kotok” di Belitung.
  • Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka R di Desa Aik Palembang Jaya.
  • Barang bukti berupa uang tunai dan peralatan judi disita oleh polisi.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian demi menjaga keamanan lingkungan.

Cerita Lengkap

Pemirsa, mengawali berita siang hari ini, warga Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dikejutkan dengan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu atau yang dikenal sebagai “kotok-kotok”.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan tiga tersangka pada Selasa, 23 Agustus. Ketiga tersangka tersebut berinisial R (54 tahun), H (46 tahun), dan seorang wanita berinisial P (22 tahun). Mereka tertangkap tangan bermain judi kotok-kotok di rumah tersangka R yang berlokasi di Desa Aik Palembang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kasih Penmas Humas Ipda Belefina, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian kotok-kotok di sebuah rumah di Jalan Mualim, Desa Aik Palembang Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga tersangka sedang asyik bermain judi kotok-kotok.

Dalam praktiknya, tersangka R berperan sebagai bandar, sementara H dan P sebagai pemasang taruhan. Mereka menggunakan selembar kertas karton sebagai media permainan dan mempertaruhkan sejumlah uang di atasnya. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dan peralatan yang digunakan dalam permainan judi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Komunikasi dan Digital Terkait Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…

6 hours ago

Dampak Judi Online pada Masalah Rumah Tangga

Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…

8 hours ago

Penangkapan Dua Buronan Judi Online, Tersangka Bertambah Jadi 18

Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital

9 hours ago

Aplikasi Pemerintah Rentan Terhadap Judi Online

Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya

1 day ago

Penangkapan Bandar Judi Online Internasional dengan Keuntungan Rp365 Miliar

Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…

1 day ago

Dua Pemuda Ciamis Ditangkap karena Promosi Judi Online

Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…

1 day ago