Tim Reskrim Polres Bangkalan menemukan senjata api di dalam lemari saat penggerebekan rumah judi online di Bangkalan. Dua warga dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rumah yang diduga digunakan untuk bermain judi online itu berada di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Polisi mendapati dua orang berinisial MS dan HD yang diduga memainkan judi online jenis slot. Selain menemukan sejumlah barang bukti perangkat judi online, saat penggeledahan polisi justru menemukan dua senjata api beserta beberapa peluru tajam di dalam lemari kamar pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal polisi, pemilik senjata api adalah tersangka MS yang membeli barang ilegal itu dari temannya seharga Rp5 juta. Sementara tersangka HD merupakan tukang servis senapan. Saat penggerebekan, tim Reskrim Polres Bangkalan awalnya mengira hanya akan menemukan aktivitas judi online. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan serangkaian penyelidikan, ditemukanlah dua pucuk senjata api.
Keterangan dari yang bersangkutan menyebutkan bahwa senjata api tersebut digunakan untuk jaga-jaga. Setelah dilakukan pengecekan dan tes urine, ternyata mereka juga telah menggunakan narkoba. Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Bangkalan terkait judi online dan kepemilikan senjata api. Sementara itu, polisi masih memburu penjual senjata api yang identitasnya sudah diketahui.
Video menarik lainnya
Bareskrim tangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional yang kendalikan situs dari China dan Kamboja,…
Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…
Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…