Halo, selamat malam, pemirsa. Menemani istirahat Anda, tim redaksi kami telah menyiapkan beragam informasi menarik, di antaranya penggerebekan jaringan judi online beromzet Rp21 miliar sehari di Cengkareng, Jakarta Barat, serta informasi dari sepak bola tanah air dan Liga Eropa. Bersama saya, Sasa Hasil, inilah Buletin Malam.
Selengkapnya, pemirsa, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan sarang transaksi jual beli rekening online jaringan Kamboja dengan perputaran uang sebesar Rp21 miliar dalam satu hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku serta menyita ratusan kartu ATM dan buku tabungan.
Di rumah berlantai dua di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, aparat Satreskrim Polres Jakarta Barat menggerebek sarang perjudian online jaringan Kamboja. Dari lokasi ini, polisi menangkap delapan orang pelaku berikut barang bukti 35 unit ponsel, lebih dari 700 kartu ATM, 370 buku tabungan, serta beberapa dokumen pengiriman jasa ekspedisi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal empat orang pelaku sebelumnya. Selama 2 tahun 6 bulan, para pelaku sudah beroperasi melakukan transaksi perjudian online jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar per hari.
“Uang di rekening dalam satu rekening, tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari. Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.
Sementara itu, warga sekitar dan pengurus RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas perjudian online yang dilakukan para pelaku karena mereka tertutup dan tidak bersosialisasi.
“Saya nggak tahu, Kak, tertutup ya, Kak, nggak tahu,” ujar seorang warga.
Tidak hanya terjerat judi online, dari pemeriksaan tes urine, para pelaku, enam orang di antaranya, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang perjudian online dan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…