Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sarang judi online di Makasar beromzet ratusan juta. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti seperti komputer, ponsel, serta ratusan kartu perdana.
Polisi menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang dijadikan praktik judi online di Jalan Hertasning, Rappocini, Kota Makassar. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan unit PC yang sudah dirakit khusus, beberapa handphone, serta ratusan kartu perdana.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Dalam waktu satu tahun, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp700 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ngajib, yang memimpin langsung penggerebekan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan warga. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapatkan di perumahan ini beberapa barang bukti, yaitu alat yang digunakan untuk judi online, seperti komputer dan kartu perdana.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus memburu promotor judi online di seluruh penjuru negeri. Di Kota Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan enam mahasiswa yang terlibat dalam judi online, dua di antaranya merupakan selebgram asal Makassar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap empat dari enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus judi online di sebuah ruko di Jalan Andi Djemma, Panakkukang, Kota Makassar. Keempat mahasiswa ini ditangkap karena terlibat jual beli chip salah satu aplikasi judi online.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mahasiswa lain di lokasi berbeda di Kota Makassar. Mereka merupakan selebgram asal Makassar, masing-masing berinisial MAD dan MRA, yang melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya dengan mendapatkan keuntungan Rp2 juta per bulannya.
Enam mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian digiring ke Mapolda Sulawesi Selatan dalam dua kasus yang berbeda, yaitu kasus promosi judi online dan penjualan chip aplikasi judi online.
Para tersangka disangkakan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari Makassar, Sulawesi Selatan, Joel Yusvin melaporkan.
Video menarik lainnya
Artis cilik kecewa uang manggung dipakai judi online oleh ayahnya. Ia mengaku tak pernah tahu…
Ayah Farel Prayoga judi online ditangkap polisi, Farel beri respons bijak dan kenang masa kecil…
https://www.youtube.com/watch?v=2UugyROjSs8 Polri telah mengungkap lebih dari 6.000 kasus judi online sejak 2020, dengan 9.000 tersangka,…
Nama Budi Arie disebut di sidang judi online. Ia merespons santai saat ditanya soal dugaan…
Persidangan kasus judi online ungkap dugaan keterlibatan pejabat. Benarkah Budi Arie terlibat? Simak fakta sidang…
Penasihat Ahli Kapolri ungkap cara memberantas judi online secara optimal dengan menutup situs, bukan hanya…