Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sarang judi online di Makasar beromzet ratusan juta. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti seperti komputer, ponsel, serta ratusan kartu perdana.
Polisi menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang dijadikan praktik judi online di Jalan Hertasning, Rappocini, Kota Makassar. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan unit PC yang sudah dirakit khusus, beberapa handphone, serta ratusan kartu perdana.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Dalam waktu satu tahun, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp700 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ngajib, yang memimpin langsung penggerebekan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan warga. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapatkan di perumahan ini beberapa barang bukti, yaitu alat yang digunakan untuk judi online, seperti komputer dan kartu perdana.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus memburu promotor judi online di seluruh penjuru negeri. Di Kota Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan enam mahasiswa yang terlibat dalam judi online, dua di antaranya merupakan selebgram asal Makassar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap empat dari enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus judi online di sebuah ruko di Jalan Andi Djemma, Panakkukang, Kota Makassar. Keempat mahasiswa ini ditangkap karena terlibat jual beli chip salah satu aplikasi judi online.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mahasiswa lain di lokasi berbeda di Kota Makassar. Mereka merupakan selebgram asal Makassar, masing-masing berinisial MAD dan MRA, yang melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya dengan mendapatkan keuntungan Rp2 juta per bulannya.
Enam mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian digiring ke Mapolda Sulawesi Selatan dalam dua kasus yang berbeda, yaitu kasus promosi judi online dan penjualan chip aplikasi judi online.
Para tersangka disangkakan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari Makassar, Sulawesi Selatan, Joel Yusvin melaporkan.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…