- Pengungkapan peran “Tiga Serangkai” oknum Komdigi dalam kasus judi online.
- Identitas ketiga tersangka: AK, AJ, dan A alias M.
- Peran mereka dalam mengelola operasional dan melindungi situs judi online agar tidak diblokir.
- Penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp1 miliar dari tersangka A alias M dan D.
- Total 23 tersangka ditangkap, dengan jaringan yang melindungi sekitar 1.000 situs judi online.
- Penggeledahan kantor satelit di Jaka Setia, Bekasi Selatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital dan dua money changer terkait.
- Polda Metro Jaya terus mendalami kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Cerita Lengkap
Tiga Serangkai Oknum Komdigi – Terungkap peran “Tiga Serangkai” dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga individu tersebut adalah AK, AJ, dan A alias M. Mereka diduga berperan dalam mengelola operasional dan melindungi situs judi online agar tetap aktif. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 19 November.
Tersangka A alias M disebut sebagai “puzzle terakhir” dalam kasus ini. Sebagai informasi, A alias M merupakan suami dari tersangka D yang lebih dulu ditangkap. Dari pasangan ini, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp1 miliar.
Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang. Jaringan ini disebut melindungi sekitar 1.000 dari total 5.000 situs judi online agar tidak diblokir. Aktivitas mereka didukung dari kantor satelit di Jaka Setia, Bekasi Selatan, yang sebelumnya telah digeledah polisi pada Jumat, 1 November 2024.
Menurut salah satu tersangka, situs-situs yang tidak diblokir ini memberikan setoran rutin kepada kelompok tersebut setiap dua minggu. Selain kantor satelit, polisi juga menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital serta dua money changer yang diduga terkait dengan aliran dana dari jaringan ini. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perlindungan situs judi online.
Rekan-rekan, tersangka A alias M ini merupakan “puzzle” terakhir, ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya, tersangka yang sudah ditangkap adalah A, kemudian AK, dan yang terakhir A alias M dalam satu kelompok ini. Peran mereka yang pertama adalah mengumpulkan website judi online.
Kemudian yang kedua, mengumpulkan uang setoran.
Yang ketiga, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Dan yang keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Jadi, sudah lengkap peran dari tiga tersangka; tiga tersangka sudah diamankan semua.
Namun, di sisi lain, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif karena sudah berkomitmen, ya, Polda Metro Jaya sudah berkomitmen akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, kemudian bandar, ataupun pihak-pihak lain, dan juga dengan menerapkan tidak hanya pasal perjudian, tapi tindak pidana pencucian uang atau money laundering
Video menarik lainnya
-
Polisi Geledah Markas Judi Online di Galaxi Bekasi dan Temukan Bukti Penting
-
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar di Batam
-
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Judi Online dan Ketangkasan
-
Komitmen Bersama Komdigi dan Kejaksaan Agung Berantas Judi Online
-
Menteri Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Kasus Judi Online