Cerita Judi Online

Polda Kepri Gerebek Apartemen Mewah, Bongkar Jaringan Judi Online Omzet Miliaran!

Shares
  • Polda Kepulauan Riau menggerebek dua kamar di apartemen mewah di Batam yang dijadikan markas judi online.
  • Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk pasangan suami istri pemilik tiga aplikasi judi.
  • Omzet harian dari operasi judi online ini mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  • Para pekerja direkrut dari luar Batam dan identitas mereka ditahan untuk mencegah mereka keluar.
  • Polisi menetapkan 24 tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
  • Aparat juga menangkap buronan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi.
  • Penyidik masih memburu buronan lain yang terlibat dalam jaringan ini.
  • Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Cerita Lengkap

Aparat Polda Kepri gerebek apartemen mewah yang menjadi markas judi online terbesar di kawasan tersebut. Para pelaku, termasuk pasangan suami istri, merupakan pemilik tiga aplikasi judi yang meraup keuntungan antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap harinya.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang terletak di lantai 2 dan 17 sebuah apartemen di kawasan Pelita, Batam. Sebanyak 11 orang, termasuk pemilik aplikasi dan operator, diamankan oleh polisi. Di dalam kamar, ditemukan sejumlah peralatan komputer, belasan buku rekening dari berbagai bank, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut mengelola tiga situs dengan ratusan permainan judi. Dari ketiga situs ini, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per hari. Situs-situs judi yang dikelola pasangan ini telah beroperasi selama tujuh bulan dan terkoneksi langsung dengan Kamboja. Untuk operasional, mereka merekrut karyawan dari berbagai daerah di luar Batam. Para pekerja ini dilarang keluar dari apartemen dan identitas mereka, seperti ijazah dan KTP, ditahan oleh pemilik situs.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 tersangka dan menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Selain itu, aparat Jatanras Polda Metro Jaya juga menangkap seorang buronan kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan beberapa warga sipil. Buronan berinisial B tersebut ditangkap di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan mengelola situs judi online agar tidak terblokir. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang merupakan setoran dari sejumlah bandar judi yang menginginkan situsnya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi.

Saat ini, penyidik masih memburu beberapa buronan lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Metro Jaya sendiri telah menetapkan 24 orang tersangka, 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi, sedangkan 14 lainnya adalah warga sipil.

Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah berkembangnya jaringan judi online di Indonesia

Video menarik lainnya