Aparat Polda Kepri gerebek apartemen mewah yang menjadi markas judi online terbesar di kawasan tersebut. Para pelaku, termasuk pasangan suami istri, merupakan pemilik tiga aplikasi judi yang meraup keuntungan antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap harinya.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang terletak di lantai 2 dan 17 sebuah apartemen di kawasan Pelita, Batam. Sebanyak 11 orang, termasuk pemilik aplikasi dan operator, diamankan oleh polisi. Di dalam kamar, ditemukan sejumlah peralatan komputer, belasan buku rekening dari berbagai bank, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut mengelola tiga situs dengan ratusan permainan judi. Dari ketiga situs ini, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per hari. Situs-situs judi yang dikelola pasangan ini telah beroperasi selama tujuh bulan dan terkoneksi langsung dengan Kamboja. Untuk operasional, mereka merekrut karyawan dari berbagai daerah di luar Batam. Para pekerja ini dilarang keluar dari apartemen dan identitas mereka, seperti ijazah dan KTP, ditahan oleh pemilik situs.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 tersangka dan menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Selain itu, aparat Jatanras Polda Metro Jaya juga menangkap seorang buronan kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan beberapa warga sipil. Buronan berinisial B tersebut ditangkap di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan mengelola situs judi online agar tidak terblokir. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang merupakan setoran dari sejumlah bandar judi yang menginginkan situsnya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi.
Saat ini, penyidik masih memburu beberapa buronan lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Metro Jaya sendiri telah menetapkan 24 orang tersangka, 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi, sedangkan 14 lainnya adalah warga sipil.
Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah berkembangnya jaringan judi online di Indonesia
Video menarik lainnya
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…
Prabowo dukung pemblokiran rekening tidak aktif untuk cegah judi online & TPPU. Kebijakan PPATK ini…
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…