Polisi gerebek rumah kontrakan di Tanjung Priok – Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, yang dijadikan arena judi kartu. Dua orang emak-emak dan satu orang kuli bangunan diamankan beserta barang bukti berupa kartu remi, uang ratusan ribu rupiah, serta tiga unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan dari warga, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua wanita paruh baya dan satu orang kuli bangunan yang sedang berjudi kartu remi. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat ketiga pelaku kaget dan tak berkutik. Di atas meja, ditemukan barang bukti berupa kartu remi serta uang tunai senilai Rp110.000.
“Kami mendapati tiga orang pelaku sedang bermain judi samgong dengan barang bukti kartu remi beserta uang tunai Rp110.000,” ujar petugas. Ketiga pelaku berinisial Mar, E, dan FS. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…