Polisi Terlibat Judi Online Diberhentikan – Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap anggotanya yang terlibat judi online. Menurut Kapolri, semua jajarannya harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum untuk pemberantasan judi online. Selain itu, kerja sama antar lembaga dalam penanganan ini pun diharapkan bisa diperluas.
Sebelum dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri sudah menangkap 5.982 orang dan memblokir 40.642 situs judi online sejak tahun 2022 hingga Juni 2024. Selain itu, aset senilai Rp817,4 miliar juga berhasil disita pada periode yang sama.
Saya kira terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR terhadap anggota-anggota yang terlibat. Kami akan melaksanakan tindakan mulai dari sanksi hingga PTDH bila diperlukan. Semua elemen harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum. Saya yakin teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran akan bergerak untuk itu.
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…