Polisi Terlibat Judi Online Diberhentikan – Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap anggotanya yang terlibat judi online. Menurut Kapolri, semua jajarannya harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum untuk pemberantasan judi online. Selain itu, kerja sama antar lembaga dalam penanganan ini pun diharapkan bisa diperluas.
Sebelum dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri sudah menangkap 5.982 orang dan memblokir 40.642 situs judi online sejak tahun 2022 hingga Juni 2024. Selain itu, aset senilai Rp817,4 miliar juga berhasil disita pada periode yang sama.
Saya kira terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR terhadap anggota-anggota yang terlibat. Kami akan melaksanakan tindakan mulai dari sanksi hingga PTDH bila diperlukan. Semua elemen harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum. Saya yakin teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran akan bergerak untuk itu.
Video menarik lainnya
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…
Ayu Ting Ting dilaporkan ALMI karena diduga mempromosikan judi online, menyusul kasus serupa dengan Wulan…
Polisi geledah markas judi online di Galaxi Bekasi, temukan komputer dan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut.
Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia dengan 211.122 pemain, mengalahkan…