Polisi Terlibat Judi Online Diberhentikan – Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap anggotanya yang terlibat judi online. Menurut Kapolri, semua jajarannya harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum untuk pemberantasan judi online. Selain itu, kerja sama antar lembaga dalam penanganan ini pun diharapkan bisa diperluas.
Sebelum dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri sudah menangkap 5.982 orang dan memblokir 40.642 situs judi online sejak tahun 2022 hingga Juni 2024. Selain itu, aset senilai Rp817,4 miliar juga berhasil disita pada periode yang sama.
Saya kira terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR terhadap anggota-anggota yang terlibat. Kami akan melaksanakan tindakan mulai dari sanksi hingga PTDH bila diperlukan. Semua elemen harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemptif, preventif, hingga penegakan hukum. Saya yakin teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran akan bergerak untuk itu.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…