Cerita Judi Online

Polisi Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Shares
  • Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus judi online.
  • Oknum Komdigi terlibat dalam memastikan situs judi online tidak terblokir.
  • Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik situs hingga pelaku TPPU.
  • Kasus ini terungkap melalui patroli siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • Penyidik akan terus mengembangkan kasus dan menyita aset hasil kejahatan.

Cerita Lengkap

Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional judi online ini.

Berikut peran para tersangka:

  1. Bandar/Pemilik/Pengelola Website Judi : Empat orang: A, BN, HE, dan J (DPO).
  2. Agen Pencari Website Judi Online: Tujuh orang: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  3. Pengumpul Daftar Website Judi dan Penampung Uang Setoran dari Agen: Tiga orang: A alias M, MN, dan DM.
  4. Pemfilter/Verifier Website Judi agar Tidak Terblokir: Dua orang: AK dan AJ.
  5. Oknum Pegawai Komdigi yang Mencari dan Memblokir Website Judi Online: Sembilan orang: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  6. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dua orang: D dan E.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan website yang diduga terkait judi online dan mendapati bahwa ada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam memastikan situs tersebut tidak terblokir.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Video menarik lainnya