Video Bahasa Indonesia

Polisi Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Shares
  • Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus judi online.
  • Oknum Komdigi terlibat dalam memastikan situs judi online tidak terblokir.
  • Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik situs hingga pelaku TPPU.
  • Kasus ini terungkap melalui patroli siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • Penyidik akan terus mengembangkan kasus dan menyita aset hasil kejahatan.

Cerita Lengkap

Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional judi online ini.

Berikut peran para tersangka:

  1. Bandar/Pemilik/Pengelola Website Judi : Empat orang: A, BN, HE, dan J (DPO).
  2. Agen Pencari Website Judi Online: Tujuh orang: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  3. Pengumpul Daftar Website Judi dan Penampung Uang Setoran dari Agen: Tiga orang: A alias M, MN, dan DM.
  4. Pemfilter/Verifier Website Judi agar Tidak Terblokir: Dua orang: AK dan AJ.
  5. Oknum Pegawai Komdigi yang Mencari dan Memblokir Website Judi Online: Sembilan orang: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  6. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dua orang: D dan E.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan website yang diduga terkait judi online dan mendapati bahwa ada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam memastikan situs tersebut tidak terblokir.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator

Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…

2 days ago

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Sita Rp75 Miliar

Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…

2 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Rp14,6 Miliar Empat Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka

2 days ago

Sekolah di Jambi Gencarkan Imbauan Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar

Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…

3 days ago

Jambi Darurat Judi Online di Kalangan Pelajar

Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…

3 days ago

Jambi Perketat Sanksi Judi Online di Sekolah

Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…

3 days ago