Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional judi online ini.
Berikut peran para tersangka:
Kasus ini terungkap melalui patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan website yang diduga terkait judi online dan mendapati bahwa ada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam memastikan situs tersebut tidak terblokir.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…