Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional judi online ini.
Berikut peran para tersangka:
Kasus ini terungkap melalui patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan website yang diduga terkait judi online dan mendapati bahwa ada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam memastikan situs tersebut tidak terblokir.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Video menarik lainnya
Polisi geledah markas judi online di Galaxi Bekasi, temukan komputer dan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut.
Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia dengan 211.122 pemain, mengalahkan…
Polisi bongkar jaringan judi online beromzet Rp 2 miliar per bulan di Batam, amankan 12…
Polrestabes Medan tangkap pelaku judi online dan ketangkasan, menyita mesin judi dan uang tunai. Simak…
Komitmen bersama Komdigi dan Kejaksaan Agung sepakat berantas judi online, tingkatkan konektivitas, dan pastikan kepastian…
Menteri Budi Arie siap diperiksa terkait judi online, dukung penuh pemberantasan. Presiden Prabowo tegaskan komitmen…