Video Bahasa Indonesia

Polisi Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Shares
  • Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus judi online.
  • Oknum Komdigi terlibat dalam memastikan situs judi online tidak terblokir.
  • Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik situs hingga pelaku TPPU.
  • Kasus ini terungkap melalui patroli siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • Penyidik akan terus mengembangkan kasus dan menyita aset hasil kejahatan.

Cerita Lengkap

Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional judi online ini.

Berikut peran para tersangka:

  1. Bandar/Pemilik/Pengelola Website Judi : Empat orang: A, BN, HE, dan J (DPO).
  2. Agen Pencari Website Judi Online: Tujuh orang: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  3. Pengumpul Daftar Website Judi dan Penampung Uang Setoran dari Agen: Tiga orang: A alias M, MN, dan DM.
  4. Pemfilter/Verifier Website Judi agar Tidak Terblokir: Dua orang: AK dan AJ.
  5. Oknum Pegawai Komdigi yang Mencari dan Memblokir Website Judi Online: Sembilan orang: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  6. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dua orang: D dan E.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan website yang diduga terkait judi online dan mendapati bahwa ada keterlibatan oknum internal Komdigi dalam memastikan situs tersebut tidak terblokir.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gibran Ingatkan BSU Jangan untuk Judi Online dan Rokok

Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…

2 days ago

Pemerintah Tindak Tegas Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online

Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…

2 days ago

Rakor Kemenko Polkam Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Main Judi Online

Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…

2 days ago

Perceraian Melonjak di Banyuasin Karena Krisis Ekonomi Rumah Tangga

Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…

2 days ago

Evaluasi Penerima Bansos oleh Pemerintah terkait Judi Online

Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…

3 days ago

Tidak Ada Toleransi Judi Online di Mata Pemerintah

Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…

3 days ago