Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. Meskipun telah disita oleh penyidik, operasional hotel tetap berjalan normal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sita Hotel Aruss Semarang karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. Penyitaan hotel senilai Rp200 miliar ini dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Semarang melalui surat penetapan tertanggal 16 Desember 2024.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dana pendirian hotel berasal dari bandar judi online. Modusnya adalah menampung dana hasil judi online yang kemudian dilakukan layering melalui sistem transfer dan penarikan tunai sebelum disetorkan ke rekening perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana pembangunan hotel.
Sementara itu, meski telah disita, operasional hotel tetap berjalan normal. Tim legal Hotel Aruss memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Selain menyita hotel, penyidik juga memblokir sebanyak 17 rekening terkait perjudian online dengan total dana Rp72,3 miliar. Para tersangka terancam dijerat pasal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…