Video Bahasa Indonesia

Satpam Sekolah di Kaltara Nekat Curi Dana BOS Rp160 Juta untuk Judi Online

Shares
  • Seorang satpam sekolah di Nunukan, Kalimantan Utara, mencuri dana BOS sebesar Rp160 juta.
  • Uang dicuri dari brankas di ruangan kepala sekolah dengan memanfaatkan password standar.
  • Aksi pencurian dilakukan dalam tiga tahap pada April 2021.
  • Sebagian uang digunakan untuk bermain judi online; Rp85 juta ditemukan di rumah pelaku.
  • Dana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian lahan guna pembangunan gedung sekolah baru.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cerita Lengkap

Curi Dana BOS Rp160 Juta untuk Judi Online – Di Kalimantan Utara, seorang pria berinisial DL (25 tahun) yang bekerja sebagai satpam di sebuah sekolah di Kabupaten Nunukan ditangkap polisi karena nekat mencuri dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang dicurinya mencapai Rp160 juta dan digunakan untuk bermain judi online. DL mengambil uang tersebut dari brankas yang ada di ruangan kepala sekolah.

Kapolres Nunukan melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randy Saktika, menyatakan bahwa DL mengambil uang di kantor kepala sekolah dengan masuk melalui jendela, kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam brankas menggunakan password standar. Aksi itu dilakukan berulang kali hingga total mencapai Rp160 juta. Pihak sekolah mengakui bahwa mereka belum mengganti password standar tersebut.

Setelah ditangkap, aparat Polsek Nunukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan uang senilai Rp85 juta. Sisanya telah digunakan untuk bermain judi online. Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 2 April 2021, sekitar pukul 19.30 WITA, dengan mengambil Rp20 juta. Kemudian, pada 4 April 2021, pada waktu yang sama, ia mengambil Rp40 juta. Terakhir, pada 7 April 2021, ia mengambil Rp90 juta.

Uang yang diambil oleh pelaku adalah dana BOS triwulan 1 tahun 2021 yang rencananya akan digunakan untuk membeli lahan di samping sekolah. Lahan tersebut akan dibangun gedung sekolah baru. Hal ini disampaikan oleh Iptu Randy pada Jumat, 9 April 2021.

Setelah menggeledah rumah pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp85 juta, ATM milik tersangka, ponsel, tas warna hijau yang digunakan untuk membawa uang curian, dan sebuah motor. Akibat perbuatannya, DL terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator

Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…

3 days ago

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Sita Rp75 Miliar

Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…

3 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Rp14,6 Miliar Empat Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka

3 days ago

Sekolah di Jambi Gencarkan Imbauan Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar

Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…

4 days ago

Jambi Darurat Judi Online di Kalangan Pelajar

Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…

4 days ago

Jambi Perketat Sanksi Judi Online di Sekolah

Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…

4 days ago