Sidang perdana tiga perwira Polda Jabar terkair kasus suap judi online yang melibatkan sejumlah perwira di lingkungan Polda Jawa Barat digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin siang. Tiga orang perwira Polda Jawa Barat didakwa atas keterlibatan dalam kasus suap judi online. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.
Ketiga terdakwa perwira Polda Jawa Barat tersebut adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, dan Ali Irawan. Dua terdakwa, AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap dalam kasus judi online. Sementara itu, Ali Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Dari kasus itu, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang apabila ditotal mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kasus suap judi online ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Video menarik lainnya
OJK perintahkan pemblokiran 10.016 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online, sebagai upaya menjaga…
Seorang warga Bekasi korban TPPO dijebak jadi admin judi online di Kamboja, kini dilindungi LPSK…
https://www.youtube.com/watch?v=FU3IBQ0MLHE Gerindra membantah tuduhan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online di Kamboja. Sekjen…
Pria di Cimahi pura-pura dibegal karena uang istri habis untuk judi online. Polisi ungkap fakta…
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online