Sidang perdana tiga perwira Polda Jabar terkair kasus suap judi online yang melibatkan sejumlah perwira di lingkungan Polda Jawa Barat digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin siang. Tiga orang perwira Polda Jawa Barat didakwa atas keterlibatan dalam kasus suap judi online. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.
Ketiga terdakwa perwira Polda Jawa Barat tersebut adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, dan Ali Irawan. Dua terdakwa, AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap dalam kasus judi online. Sementara itu, Ali Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Dari kasus itu, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang apabila ditotal mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kasus suap judi online ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…