Sidang perdana tiga perwira Polda Jabar terkair kasus suap judi online yang melibatkan sejumlah perwira di lingkungan Polda Jawa Barat digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin siang. Tiga orang perwira Polda Jawa Barat didakwa atas keterlibatan dalam kasus suap judi online. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.
Ketiga terdakwa perwira Polda Jawa Barat tersebut adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, dan Ali Irawan. Dua terdakwa, AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap dalam kasus judi online. Sementara itu, Ali Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Dari kasus itu, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang apabila ditotal mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kasus suap judi online ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Video menarik lainnya
Kemenkum rampungkan RPP pemberantasan judi online bersama kementerian terkait untuk hentikan arus situs judi daring…
Kominfo makin gencar patroli konten judi online. Sehari bisa 1.000 situs judi diblokir! Kenapa masih…
Ikuti perkembangan pengamanan situs judi online Kominfo dan keberadaan Budi Arie usai namanya disebut dalam…
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…