Sidang perdana tiga perwira Polda Jabar terkair kasus suap judi online yang melibatkan sejumlah perwira di lingkungan Polda Jawa Barat digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin siang. Tiga orang perwira Polda Jawa Barat didakwa atas keterlibatan dalam kasus suap judi online. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.
Ketiga terdakwa perwira Polda Jawa Barat tersebut adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, dan Ali Irawan. Dua terdakwa, AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap dalam kasus judi online. Sementara itu, Ali Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Dari kasus itu, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang apabila ditotal mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kasus suap judi online ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…