- Seorang wanita Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online lewat live YouTube.
- Pelaku menggunakan topeng dan pakaian seksi untuk menarik perhatian penonton.
- Polisi juga menangkap pria berinisial Fu sebagai rekan pelaku.
- Pelaku menerima upah Rp500.000 setiap 3 jam siaran langsung.
- Artis Wulan Guritno dan influencer lain diduga terlibat promosi judi online.
- Promosi judi online bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda.
- Polisi telah menangkap 856 tersangka kasus judi online sejak 2002.
Cerita Lengkap
Tak hanya artis, seorang wanita di Sukabumi, Jawa Barat, juga harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya mempromosikan judi online melalui siaran langsung di media sosial. Seorang wanita muda di Sukabumi ditangkap polisi setelah dirinya mempromosikan judi online slot lewat siaran live di kanal YouTube. Dengan memakai topeng dan pakaian yang seksi, gadis cantik asal Sukabumi ini melakukan live streaming sambil mengajak penontonnya untuk melakukan deposit uang agar dapat bermain di salah satu situs judi online yang dipromosikannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan bahwa selain wanita tersebut, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni seorang pria berinisial Fu. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Puri Cibeureum Permai, Kota Sukabumi. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mendapatkan pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri. Pelaku mengakui bahwa mereka belum pernah bertemu dengan bandar namun selalu berkomunikasi melalui media sosial. Dalam setiap 3 jam melakukan siaran langsung, para pelaku menerima upah sebesar Rp500.000.
Selain kasus ini, polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan artis dan influencer dalam promosi judi online. Salah satunya adalah artis Wulan Guritno, yang rencananya akan diperiksa atau melakukan klarifikasi pada pekan depan. Direktur Tindak Pidana mengatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi terkait Wulan Guritno yang diduga mempromosikan situs judi online. Selain Wulan Guritno, beberapa artis dan influencer lainnya juga diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Promosi judi online oleh influencer atau artis bisa dikenakan pidana selama 6 tahun penjara dan denda. Belakangan ini, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah gencar memutus kasus judi online. Sejak tahun 2002 hingga 2023, polisi telah berhasil meringkus 856 tersangka. Modus para tersangka biasanya bersembunyi di rumah mewah, villa, atau apartemen.
Video menarik lainnya
-
Penangkapan Bandar Judi Online Internasional dengan Keuntungan Rp365 Miliar
-
Dua Pemuda Ciamis Ditangkap karena Promosi Judi Online
-
Ayu Ting Ting Dilaporkan ALMI, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Terkait Judi Online
-
Polisi Geledah Markas Judi Online di Galaxi Bekasi dan Temukan Bukti Penting
-
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar di Batam