Video Bahasa Indonesia

11 ASN Terlibat Kasus Judi Online, Menteri Meutya Hafid Siap Ambil Tindakan Tegas

Shares
  • Menteri Komdigi Meutya Hafid melaporkan kasus ASN terlibat judi online kepada Komisi 1 DPR RI
  • Meutya menyebut kasus ini sebagai “pil pahit” bagi Kementerian Komdigi
  • 11 ASN Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online
  • Komdigi berkomitmen terbuka terkait proses penyidikan yang dilakukan kepolisian
  • Meutya telah membuat surat instruksi untuk mendukung penegak hukum memberantas judi online
  • 11 ASN yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya
  • Pemberhentian sementara dari status PNS akan dilakukan setelah 7 hari dan surat penahanan resmi keluar
  • Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan di ruang digital

Cerita Lengkap

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Meutya Hafid melaporkan informasi terakhir mengenai kasus ASN di kementeriannya yang terlibat dalam kasus judi online kepada Komisi 1 DPR RI. Meutya menyebut kasus ini ibarat pil pahit pada Kementerian yang dipimpinnya. Skandal judi online yang melibatkan 11 ASN Komdigi ini menjadi sorotan serius mengingat peran kementerian yang seharusnya mengawasi ruang digital Indonesia.

Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk terbuka terkait proses pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait 11 ASN-nya yang menjadi tersangka kasus judi online. Dia menuturkan hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Komdigi. Selain itu, Meutya mengaku telah membuat surat instruksi kepada para pegawainya untuk mendukung penegak hukum memberantas judi online.

Meutya juga telah menonaktifkan 11 nama ASN yang terlibat kasus judi online. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan memecat para pelaku dari jabatannya sebagai PNS setelah proses hukum telah inkrah. Meutya menyebut kasus ini menjadi momentum Kemkomdigi untuk meningkatkan pengawasan di ruang digital.

“Untuk saat ini masih 11, namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah,” jelas Meutya di hadapan Komisi 1 DPR. “Pak Ketua yang terhormat, kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS,” tambahnya.

“Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami,” tegas Meutya Hafid. Langkah tegas dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan ASN Komdigi ini diharapkan menjadi pembelajaran dan perbaikan sistem pengawasan internal kementerian.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Pegawai BPS Halmahera Timur Diduga Bunuh Rekan Kerja Karena Kecanduan Judi Online

Pegawai BPS Halmahera Timur bunuh rekan kerja karena kalah judi online hingga saldo ratusan juta…

2 days ago

Pencuri di Asrama Polisi Palangkaraya Tertangkap, Tindakan Pelaku Ditengarai karena Judi Online

Kasus pencuri di asrama polisi Palangkaraya terungkap. Pelaku nekat mencuri di rumah dinas polisi untuk…

2 days ago

Pencuri di Asrama Polisi Palangkaraya Kecanduan Judi Online

Pemuda di Palangkaraya nekat mencuri di tujuh rumah dinas polisi karena kecanduan judi online. Uang…

2 days ago

Pelaku Pembunuhan Wartawan di Pangkalpinang Candu Judi Online

Pelaku pembunuhan wartawan di Pangkalpinang mengaku tergiur judi online dan butuh dana cepat. Harta korban…

3 days ago

Roy Suryo Sebut Fufufafa Ikuti Akun Judi Online

Roy Suryo mengungkap bahwa akun kontroversial Fufufafa—yang diduga terkait pejabat—sempat mengikuti akun judi online dan…

3 days ago

Kemensos dan PPATK Ungkap Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online di Jawa Barat

https://www.youtube.com/watch?v=rmvuEyY8cyg Kemensos dan PPATK ungkap penyalahgunaan bansos di Jawa Barat. Sebanyak 49.431 penerima terindikasi gunakan…

3 days ago