- Kepolisian menutup akses 360 situs judi online.
- Ditemukan 460 rekening penampungan judi yang diblokir.
- Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Penelitian lebih lanjut mengenai lokasi bank rekening.
- Dasar hukum: pasal perjudian dan pencucian uang.
- Koordinasi dengan PPATK untuk penundaan rekening.
- Komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online.
Cerita Lengkap
Kepolisian blokir 360 situs judi online. Dalam operasi ini, ditemukan 460 rekening penampungan judi yang juga telah diblokir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Victor Simanjuntak, menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses ke situs-situs permainan judi online tersebut. Polisi masih melakukan penelitian lebih lanjut mengenai lokasi dari bank rekening tersebut.
Pasal perjudian dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara menjadi dasar hukum tindakan ini. Ditemukan bahwa ada 360 situs yang menawarkan permainan judi dan digunakan sebagai rekening penampung. Jika ada pemain yang ingin bermain, dana akan ditujukan kepada rekening-rekening tersebut. Sebanyak 460 rekening penampung telah dikoordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya blokir ini, diharapkan aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Video menarik lainnya
-
Polisi Geledah Markas Judi Online di Galaxi Bekasi dan Temukan Bukti Penting
-
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar di Batam
-
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Judi Online dan Ketangkasan
-
Komitmen Bersama Komdigi dan Kejaksaan Agung Berantas Judi Online
-
Menteri Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Kasus Judi Online