Kepolisian blokir 360 situs judi online. Dalam operasi ini, ditemukan 460 rekening penampungan judi yang juga telah diblokir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Victor Simanjuntak, menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses ke situs-situs permainan judi online tersebut. Polisi masih melakukan penelitian lebih lanjut mengenai lokasi dari bank rekening tersebut.
Pasal perjudian dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara menjadi dasar hukum tindakan ini. Ditemukan bahwa ada 360 situs yang menawarkan permainan judi dan digunakan sebagai rekening penampung. Jika ada pemain yang ingin bermain, dana akan ditujukan kepada rekening-rekening tersebut. Sebanyak 460 rekening penampung telah dikoordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya blokir ini, diharapkan aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…