Kepolisian blokir 360 situs judi online. Dalam operasi ini, ditemukan 460 rekening penampungan judi yang juga telah diblokir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Victor Simanjuntak, menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses ke situs-situs permainan judi online tersebut. Polisi masih melakukan penelitian lebih lanjut mengenai lokasi dari bank rekening tersebut.
Pasal perjudian dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara menjadi dasar hukum tindakan ini. Ditemukan bahwa ada 360 situs yang menawarkan permainan judi dan digunakan sebagai rekening penampung. Jika ada pemain yang ingin bermain, dana akan ditujukan kepada rekening-rekening tersebut. Sebanyak 460 rekening penampung telah dikoordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya blokir ini, diharapkan aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Video menarik lainnya
Kemenkum rampungkan RPP pemberantasan judi online bersama kementerian terkait untuk hentikan arus situs judi daring…
Kominfo makin gencar patroli konten judi online. Sehari bisa 1.000 situs judi diblokir! Kenapa masih…
Ikuti perkembangan pengamanan situs judi online Kominfo dan keberadaan Budi Arie usai namanya disebut dalam…
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…