Kepolisian blokir 360 situs judi online. Dalam operasi ini, ditemukan 460 rekening penampungan judi yang juga telah diblokir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Victor Simanjuntak, menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses ke situs-situs permainan judi online tersebut. Polisi masih melakukan penelitian lebih lanjut mengenai lokasi dari bank rekening tersebut.
Pasal perjudian dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara menjadi dasar hukum tindakan ini. Ditemukan bahwa ada 360 situs yang menawarkan permainan judi dan digunakan sebagai rekening penampung. Jika ada pemain yang ingin bermain, dana akan ditujukan kepada rekening-rekening tersebut. Sebanyak 460 rekening penampung telah dikoordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya blokir ini, diharapkan aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…