Pemirsa, seorang Aparatur Sipil Negara/ASN ditangkap polisi karena terlibat dalam judi online. Ia pun terancam hukuman pidana dan sanksi disiplin. Tersangka ini hanya tertunduk malu saat digiring oleh polisi. Ia ditangkap karena kepergok bermain judi online jenis pragmatik. Pelaku merupakan seorang ASN berinisial AS, berusia 53 tahun. Penangkapan pelaku berasal dari penyelidikan kepolisian setelah menemukan transaksi judi. Polisi pun melacak pelaku dari keterangan tersangka.
Petugas mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk bermain judi online serta buku rekening yang digunakan untuk mentransfer sejumlah uang ke situs judi online. Pelaku atas nama AS, umur 53 tahun, bekerja sebagai PNS di wilayah Trenggalek. Dalam hal ini, Unit Reskrim Polres Trenggalek berhasil melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka AS. Ia diduga melakukan tindak pidana judi online, di mana penyitaan telah dilakukan dan sudah ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan ini dilanjutkan dengan penahanan.
Tersangka AS akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya hukuman pidana, tersangka juga terancam mendapat sanksi disiplin dalam statusnya sebagai ASN. Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online.
Video menarik lainnya
Chikita Meidy ungkap suami diduga terlibat judi online dan selingkuh. Bisnis skincare rugi Rp160 juta,…
Dua keluarga artis terseret kasus judi online. Ayah penyanyi cilik ditangkap, suami Cikita Meidy dituding…
Nama mantan Menkominfo disebut dalam sidang kasus perlindungan situs judi online. Saksi akui pernah diminta…
Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…
Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…
Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…