Pemirsa, seorang Aparatur Sipil Negara/ASN ditangkap polisi karena terlibat dalam judi online. Ia pun terancam hukuman pidana dan sanksi disiplin. Tersangka ini hanya tertunduk malu saat digiring oleh polisi. Ia ditangkap karena kepergok bermain judi online jenis pragmatik. Pelaku merupakan seorang ASN berinisial AS, berusia 53 tahun. Penangkapan pelaku berasal dari penyelidikan kepolisian setelah menemukan transaksi judi. Polisi pun melacak pelaku dari keterangan tersangka.
Petugas mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk bermain judi online serta buku rekening yang digunakan untuk mentransfer sejumlah uang ke situs judi online. Pelaku atas nama AS, umur 53 tahun, bekerja sebagai PNS di wilayah Trenggalek. Dalam hal ini, Unit Reskrim Polres Trenggalek berhasil melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka AS. Ia diduga melakukan tindak pidana judi online, di mana penyitaan telah dilakukan dan sudah ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan ini dilanjutkan dengan penahanan.
Tersangka AS akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya hukuman pidana, tersangka juga terancam mendapat sanksi disiplin dalam statusnya sebagai ASN. Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…